Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan secara resmi penggunaan rapid diagnostic test (RDT) Antigen sebagai alat mendiagnosis kasus positif COVID-19 yang dicatat sebagai kasus nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.
Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rapid test antigen merupakan salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi.
"Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,”katanya dalam konferensi pers dipantau virtual, Rabu (10/2/2021).
