Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia seharusnya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Klien kami Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4 -6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," ujar Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening, Emanuel Herdiyanto, Jumat (5/5/2023).