Jakarta, IDN Times - Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, hadir sebagai salah satu saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4), Saji menampilkan riwayat percakapan yang dilakukan Ratna dengan sejumlah pihak melalui Whatsapp (WA). Di antaranya dengan Fadli Zon, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang.