Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menanggapi temuan PPATK soal uang kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik itu.
Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke PPATK sebagai pihak yang berwenang menyelidiki aliran keuangan.
"Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena mereka yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan," kata Rasio saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Meski berkaitan dengan lingkungan, kata Rasio, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK hanya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sehingga terkait aliran dana menjadi wewenang PPATK.
"Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya," tegas dia.
Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan, KLHK bekerja sama dengan PPATK. Kedua lembaga negara itu juga sudah membuat semacam tim gabungan.
"Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk kami membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan. Kami sudah membuat SK dan tim khusus berkaitan dengan PPATK," tuturnya.
Rasio pun akan memeriksa lebih lanjut soal surat rekomendasi atau laporan serupa dari PPATK tentang uang kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke parpol.