75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Hasil TWK tidak bisa diakses pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komisi Informasi Pusat. Ke-11 pegawai ini merupakan perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan," tulis keterangan resmi Tim 75, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Jokowi Bisa Hukum KPK Jika Tak Taat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK 

1. Para pegawai KPK meminta info soal asesmen TWK

75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi PusatPolemik tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK untuk beralih jadi ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai KPK yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data-data pribadi. Salah satunya adalah hasil TWK ini.

"Adapun informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain: Dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai," tulis keterangan resmi tersebut.

Para pegawai KPK ini juga sudah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi hasil TWK. Mereka juga mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang dalam rentang waktu 28 Mei - 9 Juni 2021. Mereka juga sudah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal.

"Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan. Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," lanjut keterangan resmi tersebut.

2. Bertentangan dengan yang terjadi pada awal Mei

75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi PusatGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Menurut penggugat, apa yang disampaikan oleh KPK soal hasil TWK tidak bisa diberikan itu bertentangan dengan yang terjadi pada 5 Mei 2021. Kala itu, hasil TWK telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, tetapi tak ada akses bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Padahal pada pertengahan Juni, Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK. Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," tulis keterangan resmi itu.

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Dugaan Maladminstrasi Pada Proses TWK

3. KPK diharapkan bisa memberikan akses hasil TWK

75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi PusatGOOGLE

Penggugatan yang dilakukan oleh perwakilan pegawai KPK ke Komisi Informasi Pusat ini bukan tanpa sebab. Selain memenuhi aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mereka juga berharap setiap pegawai KPK bisa mendapatkan akses soal hasil TWK ini.

"Sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga," tutur keterangan resmi itu.

Dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.

"Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina. Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," tutup keterangan resmi tim 75 ini.

Baca Juga: 18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya