Komnas HAM: Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Masih Longgar 

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan kecurangan

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM merilis hasil temuan mereka soal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Dalam temuan itu, Komnas HAM menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan saat Pilkada masih longgar.

Pada 8 sampai 11 Desember 2020, Komnas HAM melakukan pemantauan secara langsung ke beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada, seperti Depok, Tangerang Selatan, Jawa Tengah, dan beberapa wilayah lain seperti Maluku dan Papua.

Selain itu, mereka juga meminta informasi terutama Bawaslu RI beserta jajarannya terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Dari hasil pemantauan dan informasi yang didapat ini, Komnas HAM menemukan beberapa hal, termasuk soal penerapan protokol kesehatan saat Pilkada.

1. Penerapan protokol kesehatan saat Pilkada masih longgar

Komnas HAM: Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Masih Longgar Logistik Pilkada Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam temuannya, Komnas HAM mengungkapkan bahwa ada banyak penerapan protokol kesehatan yang tidak terlaksana dengan baik saat Pilkada. Beberapa di antaranya adalah pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak benar maupun banyaknya petugas KPPS yang reaktif COVID-19.

Selain itu, Komnas HAM juga melihat bahwa ada beberapa penyelenggara yang kurang transparan terhadap petugas yang terkena COVID-19. Antara lain terjadi di daerah Tangerang Selatan, Banten dan Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Kurangnya transparansi penyelenggara pemilu terhadap petugas yang positif COVID-19, seperti hasil swab tes Ketua KPU Tangerang Selatan yang diumumkan usai pencoblosan Pilkada 2020, dengan alasan jika diumumkan sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara tingkat partisipasi masyarakat akan menurun drastis. Meskipun demikian, sejak mengetahui hasil swab tes tersebut, pihak KPU Tangerang Selatan tidak langsung melakukan pelacakan kasus, dan baru akan melakukan uji swab tes kepada seluruh pegawai pada Selasa, 15 Desember 2020," tulis Komnas HAM dalam keterangan resminya pada Selasa (15/12/2020).
.
Sementara di KPU Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terdapat 12 orang positif COVID-19, terdiri dari 3 orang Komisioner, Kasubag Teknis, Operator Sirekap dan lainnya, sehingga perlu diisolasi.

"Hal ini mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tahapan pilkada diambil alih oleh KPU Provinsi karena tidak memenuhi kuorum," lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Depok 2020 Hanya 62,79 Persen

2. Adanya upaya kecurangan saat Pilkada

Komnas HAM: Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Masih Longgar Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp)

Komnas HAM juga menemukan adanya upaya kecurangan yang dilakukan saat Pilkada serentak 2020 ini. Itu terjadi di salah satu TPS di Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, melibatkan Ketua KPPS setempat.

"Terkait free and fair election, masih ditemukan upaya kecurangan seperti yang terjadi di salah satu TPS di Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, dimana Ketua KPPS tertangkap tangan mencoblos 8 surat suara untuk Calon Gubernur Nomor urut 1, dan 8 surat suara untuk Calon Bupati Nomor urut 3 pada saat istirahat makan siang," tulis keterangan resmi Komnas HAM.

"Meskipun telah diproses hukum oleh Bawaslu dan telah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), namun hal ini dapat mencederai asas pemilu yang jujur dan adil," lanjut keterangan resmi tersebut.

Komnas HAM juga menyoroti transparansi hasil pemilihan lewat program Si-rekap yang belum berjalan lancar. Jaringan internet yang tidak merata diduga jadi salah satu sebabnya, sehingga muncul spekulasi adanya upaya kesengajaan dalam memperlambat proses upload hasil muncul di beberapa daerah.

3. Rekomendasi Komnas HAM untuk KPU dan Bawaslu

Komnas HAM: Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Masih Longgar Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

Dari hasil pemantauan, Komnas HAM berkesimpulan bahwa Pilkada 2020 belum sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Tidak hanya itu, penerapan protokol kesehatan yang longgar juga membuat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. Bahkan, ada juga petugas yang positif terkena COVID-19.

Alhasil, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu, dan Pemerintah terkait penyelenggaraan Pilkada ini. Untuk penerapan protokol kesehatan, Komnas HAM meminta tiga rekomendasi.

Pertama, Komnas HAM meminta KPU dan Bawaslu melakukan tes swab PCR bagi para petugasnya. Kedua, KPU dan Bawaslu diminta untuk transparan terhadap petugas yang reaktif dan positif COVID-19. Ketiga, mereka meminta Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing daerah responsif bersama KPU dan Bawaslu.

Sedangkan terkait peningkatan penyelenggaraan Pilkada, Komnas HAM mengungkapkan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh dalam pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, proses transparansi terhadap hasil pemilihan, serta pelanggaran selama Pilkada harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Perketat Penjagaan Pemungutan Suara Ulang di Manokwari

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya