Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu 10 Maret

Awalnya akan dihelat dua hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 10 Maret 2024. Ada revisi yang dilakukan dari rencana awal.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.

1. Awalnya akan digelar dua hari

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu 10 Maretpotret surat suara di salah satu TPS di Kuala Lumpur (dok. istimewa)

SK tersebut merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya akan dihelat selama dua hari, yakni Sabtu, 9 Maret 2023 untuk metode kotak suara keliling dan Minggu, 10 Maret 2023 untuk pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Polri Limpahkan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Hari Ini, 1 Masih Buron

2. KPU tak bisa memprediksi jumlah pemilih

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu 10 MaretKantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku, tak bisa memprediksi jumlah pemilih yang akan hadir pada PSU yang akan dihelat 10 Maret 2024 mendatang. Namun, kabar ini dipastikan sudah diketahui semua Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur.

"Soal tanggal 10 Maret akan hadir berapa, partisipasinya bagaimana, tentu tidak bisa diprediksi sejak sekarang. Karena situasi ini sudah diketahui publik dan juga warga negara Indonesia yang ada di Kuala Lumpur sejak beberapa waktu yang lalu," ujar Hasyim.

Baca Juga: Polri: 1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Masih Buron

3. KPU sudah kantongi izin dari pemerintah Malaysia

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu 10 Maretpotret suasana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. (dok. pribadi/Ayu Suci)

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin dari pemerintah Malaysia untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, 10 Maret 2024. Izin itu didapat usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.

"Tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center. Lalu, ada 120 titik KSK yang sudah diberikan izin," ujar Idham.

Diketahui, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya