Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis Petamburan dan Megamendung

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut banding akan diajukan secara resmi pada Rabu (2/6/2021).
"Kami akan banding resmi besok (Rabu (2/5/2021)). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021), dilansir ANTARA.
1. Aziz sebut Rizieq sudah menerima vonis dari hakim
Sebelum mengajukan banding secara resmi, Aziz menyebut kliennya, Rizieq, sejatinya sudah menerima keputusan vonis dari hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung ini. Kliennya sudah legowo.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz.
Baca Juga: [BREAKING] Divonis Denda Rp20 Juta, Begini Reaksi Rizieq Shihab
2. Vonis Rizieq lebih ringan dari tuntutan
Editor’s picks
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
3. Majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap Rizieq
Dalam sidang perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq, Hakim: Ada Diskriminasi Picu Publik Abai Protokol