WNA Bisa Ajukan Second Home Visa Tanpa Penjamin

Namun, tetap perlu ada proof of fund

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru untuk Warga Negara Asing (WNA) terkait second home visa. Kini, WNA bisa membuat permohonan second home visa tanpa adanya penjamin.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan ketiadaan penjamin ini dapat digantikan persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp2 miliar, atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia. Ketentuan itu ada dalam Undang-Undang (UU).

"Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103,” tutur Achmad dalam keterangan resminya pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Kini Pembayaran Visa on Arrival dan e-Visa Bisa Secara Online

1. Second home visa bisa diajukan secara daring

WNA Bisa Ajukan Second Home Visa Tanpa PenjaminWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

WNA bisa mengajukan permohonan second home visa secara daring lewat website molina.imigrasi.go.id. Ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan second home visa ini.

Persyaratan tersebut meliputi paspor, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar merah, Curriculum Vitae (CV) serta surat pernyataan komitmen bahwa WNA sanggup memenuhi seluruh persyaratan permohonan second home visa.

Baca Juga: Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNA

2. Ada ancaman pendeportasian

WNA Bisa Ajukan Second Home Visa Tanpa PenjaminSeorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain syarat-syarat di atas, bagi yang ingin mengajukan second home visa wajib melaporkan dokumen asli proof of fund berupa Surat Keterangan Bank/bukti rekening pada Bank Milik Negara.

Atau, calon pemegang visa bisa juga melampirkan sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada kantor imigrasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan second home visa. Ada ancaman deportasi jika syarat ini tak terpenuhi.

“Jika WNA melanggar pernyataan komitmen dan tidak bisa menunjukkan proof of fund yang diminta setelah 90 hari, maka Imigrasi dapat mencabut visa atau izin tinggalnya dan dikenakan tindakan berupa pendeportasian,” ujar Achmad.

Baca Juga: Visa 'Second Home' Terbit, WNA Bisa Menetap di Indonesia

3. Proof of fund harusnya tak jadi masalah

WNA Bisa Ajukan Second Home Visa Tanpa Penjaminilustrasi visa (IDN Times/Aditya Pratama)

Achmad menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti, dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia.

Dia mengungkapkan persyaratan proof of fund atau bukti kepemilikan properti di Indonesia Rp2 miliar, mungkin akan terasa berat bagi WNA biasa, namun tidak menjadi masalah bagi orang asing kelas ekonomi menengah ke atas.

Achmad mengatakan, kebijakan ini mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu lima atau 10 tahun.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya