Bogor, IDN Times - Sebanyak 18 perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya terkena sanksi administratif lingkungan akan segera dicabut sanksinya.
Pencabutan sanksi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin melihat ekosistem lingkungan tetap terjaga, tetapi di sisi lain investasi juga harus terus berjalan. Penegakan hukum yang dilakukan Badan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada restorasi atau pemulihan lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan, Eiger termasuk dalam daftar perusahaan yang sanksinya akan dicabut. Total ada 18 bidang usaha yang datanya sedang disiapkan untuk pencabutan sanksi administrasi.
"Jadi total yang akan kita cabut, sementara ini kita data ada 18 bidang usaha. (Di luar yang sembilan sudah) ya. (Termasuk Eiger) iya," kata Irwan saat penanaman pohon di area parkir Eiger di kawasan Puncak Bogor, Selasa (28/10/2025).
