KPK: Penyidik Temukan Uang Total Rp30 M dari Rumah Dinas Syahrul Limpo

Dokumen aliran dana di Kementan sudah dihancurkan

Jakarta, IDN Times - Kepingan informasi terkait dugaan kasus rasuah yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pelan-pelan mulai tersusun. Berdasarkan hasil penggeledahan lebih dari 20 jam di rumah dinas Mentan Limpo, tim penyidik Komisi Antirasuah itu berhasil menemukan uang dengan nilai total mencapai Rp30 miliar. Duit itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing. 

"Benar, nilai total uang yang ditemukan tim penyidik mencapai Rp30 miliar. Ini merupakan efek hitung usai penggeledahan selesai pada Jumat siang sekitar jam 12.00 WIB," ungkap sumber internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (30/9/2023). 

Sebelumnya, penggeledahan di rumah dinas Mentan Limpo sudah dimulai sejak Kamis sore (28/9/2023). Syahrul Limpo sendiri tidak berada di rumah dinas di Komplek Widya Candra, Jakarta Selatan ketika penggeledahan dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah. Dia diketahui sedang berada di Roma, Italia untuk menghadiri konferensi yang dihelat oleh Badan Pangan PBB (FAO). 

Sumber internal itu pula memastikan status hukum Syahrul Limpo sudah menjadi tersangka. Selain Mentan Limpo, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua ASN di Kementan. 

"Mereka merupakan pejabat eselon I dan pejabat eselon II," tutur sumber tersebut.

Ia juga menyebut penggeledahan turut dilakukan di gedung A Kementan pada Jumat kemarin. Sumber tersebut membenarkan ada sejumlah dokumen yang sudah dihancurkan. Diduga upaya itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. 

Dokumen apa saja yang ditemukan oleh penyidik KPK sudah dimusnahkan?

1. Dokumen transaksi aliran dana yang dimusnahkan ada di ruang kerja pejabat eselon I dan II

KPK: Penyidik Temukan Uang Total Rp30 M dari Rumah Dinas Syahrul LimpoIlustrasi gedung Kementerian Pertanian. (bmpt.tanamanpangan.pertanian.go.id)

Lebih lanjut, sumber tersebut mengatakan ketika penyidik mendatangi gedung Kementan, mereka menemukan dokumen yang sudah dimasukkan ke dalam mesin penghancur kertas. "Temuan dokumen yang dimusnahkan itu ada di ruang pejabat eselon I dan II," kata sumber itu. 

Ia pun mendapatkan informasi, penyidik menemukan sejumlah uang tunai usai melakukan penggeledahan di Kementan. "Informasinya ada (uang tunai yang ditemukan)," tutur sumber itu lagi. 

Sementara, juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, proses penggeledahan di gedung A Kementan berlangsung selama 12 jam. Ruang kerja Mentan Limpo menjadi salah satu titik lokasi penggeledahan. 

Dari penggeledahan itu, turut diamankan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang dapat membantu mengungkap dugaan korupsi di Kementan. 

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/9/2023). 

Ia menambahkan saat ini dokumen dan barang bukti elektronik itu akan dianalisa dan segera disita. "Hasil penggeledahan yang dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," kata dia. 

Baca Juga: Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka, NasDem: Tunggu Pengumuman Resmi

2. KPK ancam pihak Kementan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan

KPK: Penyidik Temukan Uang Total Rp30 M dari Rumah Dinas Syahrul LimpoJubir KPK, Ali Fikri di KPK, Senin (3/4/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, Ali turut mewanti-wanti semua pihak agar bekerja sama terkait proses penyidikan ini. "Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," kata Ali. 

Ia menambahkan bahwa komisi antirasuah tidak segan-segan untuk menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yakni terkait upaya menghalangi proses penyidikan. Bila terbukti bersalah, maka pelaku bisa diancam hukuman bui maksimal hingga 12 tahun. 

"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur dia. 

Ali juga mendorong peran aktif masyarakat untuk ikut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara tersebut melalui call centre 198 atau tim penyidik. 

3. KPK temukan 12 senjata api saat geledah rumah dinas Mentan Syahrul Limpo

KPK: Penyidik Temukan Uang Total Rp30 M dari Rumah Dinas Syahrul LimpoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Ali juga menyebut dari penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Limpo, ditemukan 12 senjata api berbagai jenis. Belum diketahui apakah belasan senpi itu kepemilikannya tercatat atas nama Mentan Limpo. Senpi itu kini diserahkan ke Polda Metro Jaya. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujar Ali pada Jumat kemarin. 

Di sisi lain, menurut informasi dari Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat, Ahmad Sahroni, Mentan Limpo diprediksi kembali ke Tanah Air pada Senin (2/10/2023). "Senin kayaknya deh (dia tiba di Jakarta)," kata Sahroni kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Usai kembali berdinas, KPK juga memastikan bakal kembali memanggil Mentan Limpo untuk mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan dari proses penggeledahan. 

https://www.youtube.com/embed/YvSvcKPgB40

Baca Juga: Syahrul Limpo Tersangka Korupsi, Cak Imin: Biar Proses Hukum Bicara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya