4 'Titipan' Pemerintah Pusat yang Harus Dituntaskan Penjabat Gubernur

Penjabat gubernur harus fokus kerja di daerah

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kelima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, Kamis (12/5/2022), harus segera bertugas di daerah yang dipimpinnya sementara waktu.

Sementara, jabatan tinggi yang mereka punya di Jakarta diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt). Dengan begitu, para penjabat gubernur bisa menuntaskan program kerja yang masih tersisa. 

"Mereka sepenuhnya harus memprioritaskan di daerah masing-masing. Pekerjaan ini harus dilakukan dengan fokus penuh. Jabatan mereka yang ada di pusat (Jakarta) nanti akan digantikan oleh Plt," ungkap Tito kepada IDN Times di gedung Kementerian Dalam Negeri hari ini.

Berdasarkan lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, hanya satu yang dulu menjabat sebagai sekretaris daerah di provinsinya. Empat penjabat lainnya sudah memegang jabatan setara eselon I di Jakarta.

Perkara rangkap jabatan penjabat gubernur sesungguhnya sudah disorot sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdam Zoelva.

Hamdam menilai seharusnya para pejabat tinggi struktural itu tak lagi dibebankan tambahan pekerjaan baru. Sementara, kini jabatan strukturalnya harus ditinggalkan sementara waktu karena ditunjuk untuk mengelola provinsi di Tanah Air.

Apa saja program prioritas dari pemerintah pusat yang diharapkan bisa dijalankan hingga ke daerah-daerah?

1. Pemerintah daerah diharapkan buat kebijakan paralel untuk wujudkan program prioritas nasional

4 'Titipan' Pemerintah Pusat yang Harus Dituntaskan Penjabat GubernurMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 12 Mei 2022 (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam pidato pelantikan, Tito berpesan agar lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini bisa berkomunikasi dengan, baik ke dengan pemerintah pusat maupun pemda.

"Program-program dari pemerintah pusat tolong didukung. Bangun hubungan yang baik ke samping yakni DPRD hingga ke bawahan," ujar Tito.

Tito menyebut sejumlah program dari pemerintah pusat yang dianggap penting, harus menjadi atensi para penjabat. Program pertama, yakni penanganan pandemik COVID-19. Menurut Mendagri, kondisi pandemik saat ini memang sudah melandai tetapi belum usai. 

"Program kedua, yakni pemulihan ekonomi. Caranya dengan mempercepat realisasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), menambah jumlah uang yang beredar di daerah dan menstimulasi pihak swasta," ujarnya. 

Menurut Tito, kondisi perekonomian tidak akan pulih sepenuhnya tanpa ada keterlibatan pihak swasta, termasuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Ia mengaku bakal melakukan evaluasi soal penyerapan belanja itu tiap tiga bulan sekali. 

Program ketiga yang perlu menjadi atensi, kata Tito, yakni soal mencegah stunting pada anak-anak. Dan program keempat, pengembangan infrastruktur. 

"Jadi, sebagai penjabat diharapkan tidak bekerja dari balik meja. Anda perlu untuk blusukan dan mendengar langsung persoalan yang ada dari masyarakat," tutur dia. 

Tito juga berharap program strategis nasional di daerah dibuat paralel dengan program dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

2. Mendagri klaim kelima penjabat dijaring berdasarkan aspirasi publik, termasuk dari Papua Barat

4 'Titipan' Pemerintah Pusat yang Harus Dituntaskan Penjabat GubernurMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam pidatonya, Tito juga menepis kelima nama penjabat dipilih untuk mengisi posisi gubernur sementara karena keinginannya dan presiden. Mantan Kepala Densus 88 Antiteror itu mengklaim kelima nama dijaring dari sejumlah masukan, termasuk tokoh-tokoh masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua Barat dan Banten.

Sejumlah masukan nama itu, lanjut Tito, kemudian dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dihadiri presiden dan sejumlah menteri. TPA itu digelar pada Senin, 9 Mei 2022. 

"Dari hasil sidang TPA ini lah, bapak-bapak terpilih. Jadi, ini merupakan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa dan hasil TPA," kata Tito. 

Mendagri juga menyebut sesuai ketentuan dalam undang-undang, maka masa jabatan penjabat maksimal berlangsung selama satu tahun. Namun, jabatannya dapat diperpanjang dan diisi orang yang sama atau individu yang berbeda. 

"Jadi, nanti, akan dilakukan mekanisme evaluasi. Para penjabat diminta memberikan laporan setiap tiga bulan ke presiden melalui Kemendagri," ujar Tito. 

Mendagri menambahkan ada empat kewenangan yang tak dimiliki para penjabat. Di antaranya, melakukan mutasi penjabat dan membatalkan kebijakan yang telah dihasilkan oleh penjabat gubernur di periode sebelumnya. 

"Bila ada hal-hal yang perlu tindakan lebih lanjut, mereka butuh konsultasi lebih dulu dengan Menteri Dalam Negeri," ungkap Tito.

3. Penunjukan langsung penjabat gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat

4 'Titipan' Pemerintah Pusat yang Harus Dituntaskan Penjabat GubernurFeri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara, ahli tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengkritik sikap pemerintah yang tidak transparan dalam pemilihan kelima penjabat gubernur. Ia mengatakan tidak diketahui dengan jelas alasan pemerintah menunjuk mereka dan membiarkan rangkap jabatan terjadi. 

Selain itu, durasi mereka menjabat nyaris seperti kepala daerah definitif yang dipilih lewat proses pilkada. Feri mengatakan penunjukkan penjabat gubernur yang langsung dilakukan presiden menunjukkan adanya perpanjangan kepentingan dari pemerintah pusat. Apalagi masa jabatan penjabat gubernur dan kepala daerah lainnya bisa mencapai dua tahun. 

"Makanya, ada nuansa yang sentralistik dengan cara-cara seperti ini. Penunjukkan PJ sekarang berbeda dengan pemilihan PJ di masa lalu. Nuansanya yang sekarang terjadi pada tahun ini akan ada 101 pejabat tinggi yang merangkap posisi PJ, lalu akan bertambah lagi di ujung tahun hingga jumlahnya mencapai 200 kepala daerah," ungkap Feri ketika dihubungi IDN Times, 11 Mei 2022. 

Menurut Feri, pejabat tinggi yang ditunjuk dan rangkap jabatan menjadi pejabat gubernur adalah produk kebijakan yang dipaksakan. "Apalagi beban kerja mereka sudah cukup berat di masing-masing lembaga. Selain itu, bila kita baca UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat itu tidak boleh rangkap jabatan, ada nuansa conflict of interest (COI) di sana," kata dia. 

Praktik COI, kata Feri, bisa terjadi karena mereka adalah para pejabat di pemerintah pusat, tetapi malah mengurus daerah. Apalagi berdasarkan UUD, daerah diberikan otonomi seluas-luasnya. 

"Jangan-jangan ini bagian dari intervensi pemerintah pusat ke daerah," ujarnya

Baca Juga: Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan Gubernur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya