Diyakini Korupsi, Adik Ketua MPR Dituntut 15 Tahun Penjara 

KPK menilai Zainuddin Hasan telah terima suap Rp106 miliar

Jakarta, IDN Times - Bupati Lampung non aktif, Zainuddin Hasan pada Senin (1/4) harus menghadapi kenyataan dihantui hukuman penjara 15 tahun. Hal itu terjadi usai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa Zainuddin Hasan berada di dalam tahanan," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan setebal 1.085 lembar pada Senin kemarin. 

Adik Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu dituntut hukuman yang berat lantaran telah melanggengkan praktik korupsi. Zainuddin dijadikan tersangka untuk dua kasus berbeda yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Selain menuntut hukuman bui, Zainuddin turut dituntut jaksa untuk membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp66,7 miliar. Wah, banyak juga ya. Lalu, apakah hak politik Zainuddin turut dicabut? 

1. Hak politik Zainuddin juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun

Diyakini Korupsi, Adik Ketua MPR Dituntut 15 Tahun Penjara (Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain dituntut hukuman bui selama 15 tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp66,7 miliar, jaksa turut meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Zainuddin selama 5 tahun usai ia menuntaskan masa penahanan di dalam bui. 

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Zainuddin Hasan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai terdakwa Zainuddin Hasan menjalani pidana pokoknya," demikian ujar jaksa yang tertuang di tuntutan dan dibaca oleh IDN Times.

Baca Juga: Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin Hasan

2. Jaksa menilai Zainuddin Hasan sebagai kepala daerah malah melanggengkan praktik korupsi

Diyakini Korupsi, Adik Ketua MPR Dituntut 15 Tahun Penjara IDN Times/Sukma Shakti

Ada beberapa faktor yang memberatkan Zainuddin sehingga ia dituntut 15 tahun penjara. Ada empat faktor pemberat, yakni pertama sebagai kepala daerah Zainuddin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, Zainuddin sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang ia miliki seharusnya aktif mencegah praktik korupsi. 

"Tetapi yang terjadi, justru praktik-praktik itu malah dilanggengkan," kata jaksa. 

Ketiga, Zainuddin melakukan lebih dari tindak pidana yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Keempat, Zainuddin tidak mengakui perbuatannya. 

Sementara, ada dua faktor yang meringankan yakni sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan di keluarga. 

3. KPK menilai Zainuddin Hasan telah menerima suap senilai Rp106,9 miliar dan sudah digunakan untuk membeli aset

Diyakini Korupsi, Adik Ketua MPR Dituntut 15 Tahun Penjara ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Di dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menilai Zainuddin terbukti menerima suap senilai Rp106,9 miliar. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang itu kemudian digunakan untuk membeli aset dan kepentingan Zainuddin. Sebagian dari aset itu sudah disita oleh lembaga antirasuah. Total ada 14 aset yang sudah disita oleh KPK dengan detail sebagai berikut: 

  • Mobil Xpander AT B-2789-SZQ Rp248 juta
  • Mobil Xpander B-2905-SZT Rp 243.850.000,00
  • Mitsubihi Pajero Rp623.000.000,00 
  • Mercedes Benz B 2905 AZT Rp776.000.000,00
  • Harley Davison B 6116 SS Rp570.000.000,00
  • Asphalt Mixing Plant Rp9.000.000.000,00
  • Tanah milik Alzier Rp6.500.000.000,00
  • Tanah milik Thamrin Rp8.000.000.000,00
  • Tanah Milik Hasan Lison Rp 2.345.000.000,00
  • Tanah Milik Haririe Rp1.728.000.000,00
  • Tanah milik Jenghis Khan Rp300.000.000,00
  • Tanah Milik Jamilah dan Kholidah Rp1.200.000.000,00
  • Tanah Milik Komaruddin Rp1.100.000.000,00
  • Mobil Mercedes Benz s 400 B.2143 SBV Rp1.750.000.000,00

4. Zainuddin akan membacakan surat pembelaan pada 18 April 2019

Diyakini Korupsi, Adik Ketua MPR Dituntut 15 Tahun Penjara Ilustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, usai dituntut selama 15 tahun, Zainuddin meminta waktu sekitar 2 pekan untuk membacakan nota pembelaan. 

"Kami mohon waktu selama 2 minggu untuk membaca lagi tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan," kata Zainuddin seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Senin (1/4). 

Hakim Mien Trisnawati mengabulkan permintaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 18 April 2019. 

"Pada tanggal itu akan dilaksanakan replik dan duplik, kemudian pada 25 April 2019 akan dibacakan putusan," kata Hakim Mien. 

Baca Juga: Adik Jadi Tersangka TPPU, Apakah Nama Ketua MPR Ikut Terkait?

Topik:

Berita Terkini Lainnya