Dipanggil Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Mangkir Dua Kali

Aher mangkir tanpa ada keterangan kepada KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan kembali mangkir ketika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/1) sebagai saksi untuk kasus suap proyek properti Meikarta. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pria yang akrab disapa Aher itu mangkir tanpa memberikan keterangan soal penyebab ia absen. 

"Hingga sore tadi, penyidik belum menerima informasi soal alasan ketidak hadiran saksi," ujar Febri di gedung KPK pada Senin sore. 

Aher dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Ini bukan kali pertama Aher mangkir saat dipanggil oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, pada 20 Desember 2018 lalu, Aher juga mangkir. Lalu, keterangan apa yang ingin digali dari kehadiran Aher?

1. KPK perlu memanggil Aher untuk mengetahui soal rekomendasi perizinan proyek

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Mangkir Dua Kali(Ilustrasi kasus korupsi proyek Meikarta) IDN Times/Cije Khalifatullah

Menurut Febri, KPK perlu memanggil Aher untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek kawasan terintegrasi tersebut. 

"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ujar Febri sore ini. 

Di dalam surat mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, disebut pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat ketika itu, Aher, mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. 

Berdasarkan keputusan gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohammad, yang ditujukan kepada Bupati Neneng. 

Baca Juga: Terima Suap Proyek Meikarta, Bupati Neneng Meminta Maaf 

2. KPK akan memanggil Aher lagi

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Mangkir Dua Kali(Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan) www.instagram.com/@aheryawan

Menurut Febri, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan sesuai dengan alamat domisili Aher. Lantaran kembali mangkir, penyidik lembaga antirasuah kemudian berencana untuk memanggil Aher lagi. 

"Pemanggilan ulang akan dijadwalkan sesuai kebutuhan penyidik," kata Febri. 

3. Bupati Neneng telah mengembalikan lagi uang suap Rp2 miliar

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Mangkir Dua Kali(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sementara, Bupati Neneng sudah mengembalikan lagi uang suap ke pihak KPK. Pekan lalu, Neneng sudah mengembalikan uang sekitar Rp2 miliar. Sikap kooperatif Neneng itu memang tidak akan menghilangkan perbuatan pidananya. Namun, menurut Febri, sikap tersebut akan diapresiasi oleh KPK sehingga dapat membantu proses hukum KPK. 

"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat (4/1). 

Dengan nominal ini, maka total uang yang sudah dikembalikan Neneng ke KPK mencapai Rp8 miliar. Sementara, di dalam surat dakwaan Billy Sindoro, Neneng disebut menerima uang suap dari mantan Direktur Operasional PT Lippo Group itu mencapai Rp10 miliar. 

4. Sejak awal izin proyek Meikarta sudah bermasalah

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Mangkir Dua Kali(Proyek pembangunan Meikarta di Cikarang) IDN Times/Santi Dewi

Sejak awal, proyek pembangunan kawasan kota terpadu Meikarta sudah bermasalah terkait pengurusan izin. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengaku hanya merekomendasikan Meikarta dapat berdiri di atas lahan seluas 84,6 hektare. Namun, rupanya Meikarta sudah mendengung-dengungkan ke publik area itu akan berdiri di lahan seluas 500 hektare. 

"Artinya, mereka tidak bisa membangun kawasan kota terpadu di luar rekomendasi yang sudah diizinkan oleh pemerintah," ujar Deddy seperti dikutip Antara pada Senin (15/10).

Ia mengaku memang memberikan izin pembangunan Meikarta kepada Bupati Bekasi. Tetapi, sekali lagi ia menegaskan tidak seluas seperti yang Meikarta sebut kepada publik. 

"Rekomendasi memang diberikan kepada Bupati Bekasi karena bupati yang memohon, tetapi luasnya 84,6 hektare, dan bukan 500 hektare," kata dia lagi. 

Deddy bersikeras tidak ingin mengeluarkan izin seluas 500 hektare, karena khawatir akan berpengaruh terhadap penyediaan air bersih.  

Baca Juga: Deddy Mizwar Pernah Lapor ke Jokowi Dugaan Kongkalikong Izin Meikarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya