Amnesty Sayangkan Ibu Korban Kanjuruhan Dilarang Temui Jokowi

Ibu korban dilarang tunjukkan foto anaknya saat Jokowi lewat

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menyayangkan sikap pengamanan berlebihan yang dilakukan oleh aparat terhadap ibu korban dari tragedi Kanjuruhan pada Senin (24/7/2023). Peristiwa itu terjadi ketika rombongan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah melintas di Malang, Jawa Timur. 

Dari video yang beredar di media sosial, nampak seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) membentak dua perempuan yang hendak membentangkan foto anaknya yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. 

"Sangat disayangkan upaya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk bertemu Presiden Jokowi dihalangi oleh aparat keamanan negara. Padahal, mereka hanya ingin bertemu dengan presiden untuk menagih janji keadilan yang tidak kunjung mereka dapatkan," ungkap Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan seharusnya Jokowi menyempatkan diri untuk mendengar dan menindaklanjuti tuntutan korban dan keluarga. "Bukan malah membiarkan aparat keamanan menghalang-halangi, apalagi membentak mereka," tutur dia. 

Usman menilai gagalnya penuntasan kasus Kanjuruhan dapat berakibat impunitas bagi aparat yang seharusnya bertanggung jawab. Apalagi masih ada tersangka yang hingga kini belum masuk ke proses persidangan. 

1. AII sentil kunjungan Jokowi agar tak sekadar perhatikan sarana dan prasarana

Amnesty Sayangkan Ibu Korban Kanjuruhan Dilarang Temui JokowiMenteri Pertahanan, Prabowo Subianto ketika setiri Jokowi di dalam mobil Maung 4x4 milik PT Pindad. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Lebih lanjut, Usman juga mendorong agar kunjungan kerja Jokowi tidak hanya dimanfaatkan untuk menyambangi sarana dan prasarana infrastruktur saja. Jokowi, kata dia, seharusnya harusnya memanfaatkan kunjungan kerja itu sebagai sarana untuk mendengar aspirasi rakyat. 

"Terutama warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan aparat dan belum mendapat keadilan seperti yang dialami para korban tragedi Kanjuruhan Malang," tutur dia. 

Baca Juga: Sempat Batal, Autopsi 2 Korban Kanjuruhan Dilakukan 5 November

2. Ibu korban protes karena dilarang membentangkan foto anaknya yang tewas di Kanjuruhan

Amnesty Sayangkan Ibu Korban Kanjuruhan Dilarang Temui JokowiIbu korban tragedi Kanjuruhan yang berdebat dengan aparat keamanan ketika hendak membentangkan foto anaknya. (Dokumentasi Twitter)

Sementara, di dalam video yang viral di media sosial terlihat dua perempuan yang tengah berdebat dengan aparat keamanan. Keduanya tidak terima dilarang membentangkan foto anaknya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Di dalam video itu, seorang personel TNI AD sempat berteriak kepada kedua perempuan. 

"Bapak yang teriak!" kata seorang perempuan dengan kaos hitam kepada prajurit TNI itu. 

Prajurit TNI itu tak lama kemudian langsung meminta maaf karena sudah meneriaki warga sipil. Namun, perempuan tersebut tetap ingin membentangkan foto anaknya. 

"Anak saya mati! Anak saya mati! Saya gak mau kalau harus diam! Saya gak orasi, Pak. Saya tidak ingin membuat keributan di sini, saya hanya ingin gini (membentangkan foto) tok," kata perempuan tersebut. 

Media sudah menanyakan kepada pihak Istana terkait peristiwa tersebut. Namun, hingga kini belum direspons. 

3. Dua terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas

Amnesty Sayangkan Ibu Korban Kanjuruhan Dilarang Temui JokowiAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sejauh ini Pengadilan Negeri Surabaya sudah menuntaskan sidang kasus tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 135 orang meninggal dalam tragedi itu. 

Selama proses peradilan ada lima terdakwa yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Danki Brimob Polri Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka masing masing sudah divonis oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sementara, satu nama tersangka lainnya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita, sampai saat ini belum dibawa ke pengadilan karena berkasnnya belum lengkap.

Selain itu, dari lima terdakwa, majelis hakim memvonis dua orang di antaranya dengan vonis bebas. Keduanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya