Anggota DPR Dorong Civitas Gugat SK Pengangkatan Rektor UI ke PTUN

"Itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif lho."

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, menilai perbuatan Ari Kuncoro yang melakukan rangkap jabatan rektor dan Wakil Komisaris BUMN sudah melawan hukum.

Sebab, ia terbukti melanggar statuta lama UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013. Di dalam PP tersebut diatur larangan bagi rektor agar tidak rangkap jabatan di perusahaan milik negara atau swasta. 

"Anak UI kan pintar-pintar, mereka pintar dalam pikiran dan tindakan. Suarakan terus ketidakbenaran lalu saya sarankan gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi, bisa judicial review PP ke Mahkamah Agung, gugat SK (pengangkatan) ke PTUN, hingga melaporkan adanya maladministrasi ke Ombudsman," ujar Arteria melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/7/2021). 

Ia menambahkan bila ditemukan indikasi adanya perilaku koruptif, maka juga bisa dilaporkan ke penegak hukum. "Jadi, veritas, probitas, iustitia itu bagi anak UI harus dalam setia gerak langkah hidup dan kehidupan," kata dia lagi. 

Sayangnya, alih-alih pihak Majelis Wali Amanat (MWA) menjatuhkan sanksi bagi rektor, mereka malah ikut merestui adanya revisi statuta dan menghapus larangan rangkap jabatan bagi rektor. Rektor dilarang rangkap jabatan bila ia duduk sebagai direksi bukan komisaris. 

Apakah bisa aturan tersebut berlaku surut sehingga Ari aman dari desakan mundur dan ancaman sanksi?

1. Ateria Dahlan desak Ari Kuncoro mundur dari posisi rektor

Anggota DPR Dorong Civitas Gugat SK Pengangkatan Rektor UI ke PTUNRektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro ketika tengah memberikan paparan di kampus UI (www.ui.ac.id)

Arteria yang juga alumni Fakultas Hukum UI merasa dilecehkan dengan perbuatan Ari. Ia mengaku tak habis pikir pimpinan tertinggi kampus negeri tetapi malah jadi anak buah menteri BUMN. 

"Ini ulah yang sangat memalukan. Rektor itu kan Presiden 'Republik UI', posisi politik yang sangat tinggi. Kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN," ujar Arteria. 

Ia mengatakan bila serius mengurus kampus, maka Ari tidak akan memiliki waktu kosong untuk berbagi perhatian dengan pekerjaan yang lain meski jadi komisaris. 

Baca Juga: Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM

2. Perbuatan Ari Kuncoro bisa dianggap perilaku koruptif

Anggota DPR Dorong Civitas Gugat SK Pengangkatan Rektor UI ke PTUNIlustrasi Rektorat Universitas Indonesia (UI) (ANTARA FOTO/Feru Lantara)

Arteria pun menyarankan agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim harus memberhentikan Rektor Ari Kuncoro sebab ia diangkat dengan dasar hukum PP nomor 68 tahun 2013. Sementara, revisi aturan tersebut juga bisa sebagai cara melawan hukum. 

"Itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif lho. Lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. Masalah ini kan bisa selesai bila kemarin Mendikbud Ristek tegas dan Menteri BUMN juga menghormati hukum," kata Arteria. 

Ia menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo seharusnya tidak perlu direpotkan untuk urusan-urusan seperti ini. Meski Jokowi sendiri yang memberi restu adanya perubahan aturan rektor bisa merangkap jabatan tersebut. 

3. Statuta baru UI tidak bisa berlaku surut atau ketika aturan belum direvisi

Anggota DPR Dorong Civitas Gugat SK Pengangkatan Rektor UI ke PTUNFeri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, mengatakan statuta baru UI tidak bisa berlaku surut. Sebab, Ari Kuncoro diangkat sebagai rektor dengan dasar statuta lama yakni PP Nomor 68 Tahun 2013. Sedangkan, di statuta yang lama rangkap jabatan dilarang. 

"Sehingga bila ia merangkap jabatan dengan sendirinya dia telah melanggar syarat-syarat menjadi seorang rektor di statuta yang lama. Karena pelanggaran rangkap jabatan terjadi saat statuta lama yang masih diberlakukan, maka aturan itu yang dijadikan acuan. Sehingga Pak Ari Kuncoro tidak lagi memenuhi syarat menjadi rektor," ujar Feri kepada IDN Times melalui pesan suara, Rabu (21/7/2021). 

Feri menambahkan, bila kemudian yang dijadikan acuan rektorat adalah statuta yang baru hingga tindakan Ari dibenarkan, justru hal tersebut menjadi janggal. "Kan Ari Kuncoro tidak dilantik dengan dasar statuta baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021," kata dia. 

Ia pun sepakat dengan pernyataan publik bahwa revisi statuta UI janggal, sebab momentumnya terjadi pada saat Ari tengah disorot publik dan terbukti rangkap jabatan sebagai rektor dan wakil komisaris BUMN. Sama seperti Ganjar, ia pun mendorong agar Ari mundur dari posisinya sebagai rektor UI, sebab ia telah melanggar ketentuan dan syarat untuk diangkat menjadi rektor. 

Baca Juga: Ubah Statuta, Rektor UI Ari Kuncoro Dibully Warganet di Media Sosial

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya