Anggota DPR: Harun Masiku Aja Masih Bebas, Gimana Mau Nangkap Bjorka?

Desmond mengaku tak heran Polri salah tangkap

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III, Desmond J. Mahesa, turut berkomentar soal ramainya kritikan dari publik terkait upaya Polri yang serampangan menangkap pemuda asal Madiun, Jawa Timur, yang dituding jadi kaki tangan peretas Bjorka. Kepada media, pemuda berinisial MAH itu mengaku ponselnya sempat dibeli seseorang yang mengaku sebagai polisi.

Ponsel dengan jenama Xiaomi Redmi note 10 pro itu dibeli polisi senilai Rp5 juta. Tiga hari setelah ponsel dibeli, MAH tiba-tiba ditangkap polisi karena diduga turut membantu Bjorka. Pemuda berusia 21 tahun itu lalu ditetapkan sebagai tersangka personel Polri. 

Desmond menyebut sudah tak heran dengan cara kerja personel Polri yang tidak beres. Politikus Partai Gerindra itu menilai polisi kerap terburu-buru dalam bekerja, yang penting menciptakan kesan ke publik pekerjaannya beres.

"Kalau polisi terburu-buru kan (sudah) biasa. Bangun kesan seolah-olah sudah beres, ternyata gak beres. Itu sudah jadi kebiasaan polisi," ujar Desmond di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). 

Eks aktivis '98 itu malah menyebut, terkesan aneh bila polisi bekerja dengan benar. Menurutnya, selama ini personel Polri yang bisa bekerja dengan benar dan tepat hanya polisi tidur. 

"Memang ada hari ini polisi yang benar? Gak ada kan? (Yang benar) hanya polisi tidur," kelakar dia. 

Lalu, apa alasan polisi tetapkan MAH sebagai tersangka kasus Bjorka? Padahal, sehari-hari ia hanya bekerja sebagai penjual minuman es di Madiun. 

1. Desmond nilai sulit bagi Polri tangkap pemilik akun Bjorka, Harun Masiku saja masih buron

Anggota DPR: Harun Masiku Aja Masih Bebas, Gimana Mau Nangkap Bjorka?Tampilan background akun Twitter yang sempat digunakan hacker Bjorka dengan alamat @bjorkanism (www.twitter.com/@bjorkanism)

Desmond menyebut Polri bakal sulit menangkap pelaku di balik akun Bjorka yang telah membocorkan banyak data-data sensitif milik negara dan pejabat ke dunia maya. Bahkan, sebanyak 1,3 miliar nomor pengguna ponsel di Indonesia dijual seharga Rp745 juta.

Ia mengatakan tantangan yang dihadapi kepolisian bakal lebih sulit, karena Bjorka sehari-hari beroperasi di dunia maya. Sedangkan, sosok Harun Masiku yang berada di dunia nyata saja masih gagal ditangkap Polri. 

"Harun Masiku saja sampai hari ini (masih) berkeliaran. Jadi, gimana mau menangkap Bjorka yang masih di dunia antah berantah. Yang jelas, Harun Masiku saja gak bisa," tutur Desmond. 

Baca Juga: Ini 4 Pasal UU ITE Jerat Pemuda Madiun Terkait Bjorka, 8 Tahun Bui

2. MAH ditetapkan jadi tersangka karena menjual channel Telegram kepada Bjorka

Anggota DPR: Harun Masiku Aja Masih Bebas, Gimana Mau Nangkap Bjorka?Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, menurut juru bicara Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Ade Yaya Suryana, MAH dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MAH mengaku menjual channel Telegram kepada Bjorka senilai 100 dolar AS atau Rp1,5 juta.

Pembayaran dilakukan menggunakan Bitcoin. Channel itu di Telegram diberi nama @bjorkanism. 

MAH mengaku terpaksa menjual akun Telegram itu kepada Bjorka karena ingin membantu membayar angsuran kredit sepeda motor. "Uang hasil penjualan channel itu saya gunakan untuk membayar angsuran sepeda motor Rp800 ribu dan membantu orang tua saya," ujar MAH kepada media, Sabtu, 17 September 2022. 

MAH menjelaskan gajinya sebagai karyawan es hanya Rp750 ribu setiap bulan. Uang tersebut tak cukup untuk membayar cicilan kredit sepeda motornya. Sedangkan, sisa penjualan channel Telegram digunakan MAH untuk membayar utang orang tuanya. 

Melalui channel itu, MAH mengaku mengunggah tiga konten. Konten pertama diunggah pada 8 September 2022. Ia mengaku menulis "stop being idiot." Konten kedua diunggah pada hari yang sama dan berisi ancaman bakal membocorkan data-data terkait Pertamina. 

"To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my Pertamina database too," kata MAH, dalam unggahannya. 

Sementara, konten ketiga diunggah pada 9 September 2022. Ia mengancam bakal membocorkan data-data Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"The next leak will come from the president of Indonesia," kata MAH, dalam unggahan lainnya. 

MAH mengakui perbuatannya salah. "Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," tutur dia.

3. MAH dijerat empat pasal berlapis dengan ancaman maksimal delapan tahun bui

Anggota DPR: Harun Masiku Aja Masih Bebas, Gimana Mau Nangkap Bjorka?Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, penyidik kepolisian menjerat MAH dengan empat pasal UU ITE sekaligus. Pertama, Pasal 31 menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Kedua, Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyebut, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Ketiga, Pasal 46 ayat 1 yaitu, "hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah."

Ketiga, Pasal 46 ayat 3 berbunyi,"hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer."

Keempat, Pasal 48 ayat (1) yang berisi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar."

Baca Juga: 1,3 Miliar Nomor HP Diduga Bocor, Warganet: Kerjaan Menkominfo Apa Ya?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya