Anggota Komisi I Setuju KKB Papua Ditetapkan Jadi Kelompok Teroris 

Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya tewas ditembak OPM

Jakarta, IDN Times - Badan Intelijen Negara (BIN) resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka dengan sebutan Kelompok Separatis dan Teroris. Penyebutan itu disematkan usai terjadi kontak tembak pada Minggu, 25 April 2021 lalu yang menewaskan Kepala BIN wilayah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha. Kontak tembak terjadi di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

"Kontak tembak terjadi akibat Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan Kabinda (Kepala BIN Daerah)," ungkap Deputi VII bidang komunikasi dan informasi BIN Wawan Purwanto melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2021). 

Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Wawan menjelaskan, penyematan OPM sebagai kelompok teroris karena mereka kerap menyasar dan membunuh warga sipil.

"Selain itu, mereka kan juga membakar sekolah, rumah honai, menyerang tukang ojek, hingga membunuh guru, itu kan kategorinya sudah masuk tindakan teror," ungkap Wawan melalui telepon pada hari ini. 

Penyematan label baru sebagai kelompok teroris juga disepakati oleh anggota Komisi I dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha. Senada dengan BIN, Tamliha mengatakan, perbuatan KKB OPM sudah membahayakan dan mengancam keselamatan negara. 

Lalu, apakah pelabelan itu akan ditindaklanjuti dengan kebijakan resmi dari pemerintah?

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Panglima-Kapolri Tangkap Semua Anggota KKB Papua

1. Penyematan label teroris sudah sesuai dengan definisi Undang-Undang

Anggota Komisi I Setuju KKB Papua Ditetapkan Jadi Kelompok Teroris Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Tamliha, penyematan label teroris bagi KKB OPM sudah sesuai dengan definisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. 

"Kan bila dilihat definisi dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme itu adalah aksi teror yang membahayakan orang lain dan mengancam keselamatan negara. Jadi, ya mereka pantas didefinisikan sebagai kelompok teroris," kata Tamliha ketika dihubungi pada sore ini. 

Ia juga menyebut KKB di Papua bisa saja diproses dengan menggunakan UU Terorisme. Sementara, menurut Wawan, pelabelan KKB OPM sebagai kelompok teroris adalah posisi jelas BIN saat ini. Namun, hal tersebut belum diformulasikan sebagai kebijakan resmi pemerintah. 

"Pendapat dari berbagai pihak tentu akan didengar dan tentu akan mengerucut ke mana, terserah. Namun, pandangan dari BIN sendiri, kondisinya seperti itu," ungkap Wawan. 

Baca Juga: KKB Tembak Kepala BIN Papua, Jokowi: Tak Ada Tempat bagi Mereka! 

2. BIN duga KKB OPM sengaja menembak Kepala BIN daerah Papua

Anggota Komisi I Setuju KKB Papua Ditetapkan Jadi Kelompok Teroris Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya yang ditembak di bagian kepala oleh KKB. (Dokumentasi Puspen TNI)

Di sisi lain, Wawan mengaku tidak mempercayai argumen dari KKB OPM yang menyebut Danny tertembak karena peluru nyasar. Menurutnya, aksi pengadangan rombongan Kabinda oleh KKB OPM adalah sesuatu yang disengaja. 

"Namanya saja tembak-menembak dan sengaja mengadang. Kan itu berbeda yang istilahnya nyasar dan sebagainya. Terjadi aksi hingga baku tembak," kata Wawan. 

Namun, Wawan menepis anggapan bahwa Danny sudah sengaja dijadikan sasaran oleh KKB OPM. Ia menilai sasaran KKB OPM sering kali tidak terstruktur dan acak. 

"Kan seperti tukang ojek yang sedang lewat malah dibunuh, kemudian ada guru juga yang dibunuh. Tim pencari fakta diadang," tutur dia. 

Tewasnya Danny bermula ketika satgas BIN dan Polri sedang melakukan perjalanan menuju Kampung Dambet. Rombongan tiba-tiba diadang oleh KKB OPM sekitar pukul 15:50 WIT, sehingga terjadi aksi saling tembak di sekitar gereja di Distrik Beoga. Akibat kontak tembak itu, Danny tewas tertembak di bagian kepala di lokasi kejadian. 

Rencananya jenazah Danny akan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa 27 April 2021. 

3. BNPT juga sudah pernah usulkan KKB OPM dimasukan dalam kelompok teroris

Anggota Komisi I Setuju KKB Papua Ditetapkan Jadi Kelompok Teroris Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar saat mengunjungi Yayasan Lingkar Perdamaian di Lamongan, Rabu (21/10/2020). IDN Times/Imron

Sebelumnya, wacana agar KKB OPM dimasukan ke dalam daftar kelompok teroris sudah pernah diusulkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar, ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di DPR pada 23 Maret 2021 lalu.

Boy mengatakan, sudah mulai menggagas diskusi dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait masalah nomenklatur KKB. Menurut Boy, kejahatan KKB dan OPM bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme. 

Oleh karena itu, BNPT akan mengajak kementerian/lembaga, Komnas HAM, dan perwakilan DPR RI untuk membahas peluang menetapkan KKB di Papua serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM sebagai organisasi teroris.

"Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang," ungkap Boy ketika itu. 

Baca Juga: BNPT Usulkan KKB dan OPM Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya