Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg: Kenapa Jasad Anak Saya Malah Dibuang?

"Kami dari keluarga ingin agar semuanya diproses transparan"

Jakarta, IDN Times - Tatapan wajah ayah almarhum Handi Saputra, Entes Hidayatullah, terlihat kosong ketika menerima kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di Desa Cijolang, Garut, Jawa Barat pada Senin (27/12/2021). Ekspresi serupa juga ia tunjukkan ketika kembali berkunjung ke makam putranya yang tewas pada 8 Desember 2021.

Handi (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) menjadi korban tabrak lari. Pelakunya merupakan tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Kepada media, Entes menitipkan pesan bagi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. "Mohon maaf bapak Panglima TNI, saya minta agar kasus ini bisa cepat segera selesai," ungkap Entes pada Senin kemarin. 

Ia mengaku masih tak percaya putranya itu telah tiada. Entes berpikir anaknya masih bisa ditemukan dalam keadaan selamat meski menjadi korban tabrak lari. Ia juga meminta agar pengusutan kasus tabrak lari tersebut diusut hingga tuntas dan transparan. 

"Semuanya harus transparan dibeberkan, jangan ada yang diumpet-umpetin. Kami selaku keluarga juga sudah menerima takdir anak saya, harus (berakhir) begitu. Cuma caranya kok (jenazah) anak saya harus dibuang (ke sungai)," katanya tampak sedih. 

Jenderal Dudung pun menjanjikan akan menegakan keadilan bagi Salsabila dan Handi. Ia berjanji tidak akan melindungi tiga anggota TNI AD yang kini sudah ditahan. 

Bagaimana peran ketiga anggota TNI AD itu ketika terjadi insiden tabrak lari pada 8 Desember 2021?

1. Kolonel Priyanto menumpang mobil Isuzu Panther dan tak mengemudi

Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg: Kenapa Jasad Anak Saya Malah Dibuang?Tangkapan layar pelaku membawa tubuh korban tabrak lari di Nagreg ke dalam mobilnya pada 8 Desember 2021. (Instagram.com/@infojawabarat)

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengurai peran tiga anggota TNI AD ketika terjadi tabrak lari. Ia menyebut mobil dengan pelat B 300 Q dikemudikan oleh Koptu DA.

Sementara, Kolonel Infantri Priyanto dan Kopda A duduk sebagai penumpang. Ia mengatakan Puspomad kini yang menyidik perkara hukum tersebut.

"Tentu TNI AD mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian maupun instansi lainnya. Kami akan mendapatkan bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas perkara ini. Kami tidak bisa mengungkap (apa saja bukti-bukti yang telah dikantongi) karena masih dalam proses penyidikan," ujar Chandra pada Senin kemarin di depan rumah duka. 

Sementara, terkait mobil yang digunakan pelaku dan sempat ada di dalam rekaman video warga, Chandra mengatakan bahwa itu kendaraan pribadi milik Kolonel Priyanto. Kendaraan Isuzu Panther berwarna hitam itu bukan kendaraan dinas TNI AD.

“Mobilnya mobil pribadi, sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P," katanya. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD

2. Di hadapan keluarga korban, Jenderal Dudung meminta maaf

Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg: Kenapa Jasad Anak Saya Malah Dibuang?Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ketika berkunjung ke rumah duka Salsabila dan Handi Saputra di Garut pada Senin, 27 Desember 2021 (www.instagram.com/@tni_angkatan_darat)

Sementara, di hadapan keluarga Salsabila dan Handi, Jenderal Dudung meminta maaf atas perbuatan ketiga anggota TNI AD dan menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dua remaja itu. Ia juga memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban. 

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf, atas nama Institusi Angkatan Darat, (segala perbuatan) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Dudung.

Ia pun akan mematuhi proses hukum militer yang berlaku ketika kasus ini bergulir di persidangan. Bahkan, bila tiga anggota TNI AD itu terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan, maka ia tak segan langsung memecat ketiganya. 

"Apabila putusan Pengadilan Militer menyatakan disertai dengan hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Pangkostrad itu. 

3. Tiga anggota TNI AD terancam pasal berlapis dengan ancaman bui seumur hidup

Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg: Kenapa Jasad Anak Saya Malah Dibuang?Keluarga korban menunjukkan foto Salsabila dan Handi Saputra yang ditabrak oleh tiga anggota TNI Angkatan Darat (IDN Times/Aris Darussalam)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menyebut setidaknya ada dua aturan yang dilanggar tiga anggota TNI AD tersebut. Pertama terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun).

Kedua, KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal enam bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

Panglima TNI Jenderal Andika juga meminta kepada penyidik TNI, TNI AD dan Oditur Jenderal TNI agar para pelaku diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya," ungkap Prantara. 

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, juga mengusulkan agar digunakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah vonis mati.

Sebab, ketiganya tidak membawa kedua korban ke rumah sakit. Jenazah kedua remaja tersebut malah dibuang ke sungai di Jawa Tengah.

Baca Juga: TNI AD Janji Tak Akan Lindungi 3 Prajurit yang Terlibat Tabrak Lari

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya