Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIP

Said Abdullah disebut tak memasukan unsur ajakan ke warga

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan termasuk pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi ketika amplop-amplop tersebut dibagikan kepada para jemaah.

Kesimpulan itu diperoleh, kata Rahmat, berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Padahal, Bawaslu menemukan fakta telah terjadi pembagian uang di rumah ibadah pada 24 Maret 2023 lalu yang dilakukan Said dan Achmad. 

"Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang itu berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," ungkap Rahmat ketika memberikan keterangan pers di media center Bawaslu, Kamis (6/4/2023). 

Pemeriksaan dan verifikasi, kata Rahmat, telah dilakukan oleh tim Bawaslu ke tiga masjid yaitu Masjid Abdullah Syehan Begraf, Masjid Naqsabandi, dan Masjid Fatimah binti Said Ghauzan.

"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat logo PDI Perjuangan, terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (anggota DPR fraksi PDIP) dan Achmad Fauzi (Ketua DPP PDIP Kabupaten Sumenep) serta berisi uang Rp300 ribu," tutur dia. 

Uang tersebut, kata Rahmat, disebut bersumber dari Said dan didistribusikan melalui Lembaga Said Abdullah Institute (SAI) yang diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Takmir masjid atau pengasuh ponpes inilah yang membagikan amplop kepada jemaah setelah salat tarawih.

Mengapa Bawaslu tetap menilai tak ada pelanggaran di saat barang bukti yang ditemukan begitu jelas?

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Telusuri Kasus Politisi PDIP Bagi Amplop di Masjid

1. Pembagian amplop di masjid tak dianggap kampanye pemilu karena digelar di luar jadwal

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIPPembagian amplop berisi uang Rp300 ribu yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah di masjid di Sumenep. (www.twitter.com/@PartaiSocmed)

Rahmat menjelaskan, aksi bagi-bagi amplop dengan foto Said dan Achmad itu tetap tidak dianggap menjadi pelanggaran kampanye pemilu.

Sebab, meski di dalam UU Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta pemilu, namun faktanya saat aktivitas itu terjadi, rangkaian kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, kampanye pemilu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. 

"Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Rahmat. 

Ia menyebut, meski parpol tempat Said bernaung sudah resmi dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi berdasarkan penelusuran, pembagian amplop berisi uang Rp300 ribu itu inisiatifnya pribadi. 

Dengan adanya pertimbangan itu, kata dia, maka peristiwa yang dilaporkan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialiasi seperti yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. 

2. Said Abdullah belum resmi menjadi calon anggota legislatif di Pileg 2024

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIPKetua Banggar DPR RI, Said Abdullah (dok. IDN Times/Istimewa)

Alasan lain mengapa Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Said atau PDIP yakni lantaran Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu bukan kandidat atau calon apapun pada Pemilu 2024.

"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden atau Wakil Presiden," kata Rahmat. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, Bawaslu menyimpulkan tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Viral Amplop PDIP, Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam

3. Bawaslu wanti-wanti parpol agar tak membagi-bagikan uang

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIPKetua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di sisi lain, Rahmat juga mengingatkan kepada parpol peserta pemilu atau pihak lain agar tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

Bila terjadi politik transaksional setelah ada penetapan calon, maka dapat berdampak pembatalan calon atau paslon. Hal itu, kata Rahmat, ada di Pasal 286 UU Pemilu. 

"Politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta seperti yang diatur di dalam UU Pemilu Pasal 523 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)," katanya lagi. 

Ia juga mengingatkan kepada parpol peserta pemilu agar tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu.

"Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, kegiatan politik yang meningkatkan kesadaran politik dan mempererat persatuan," tutur dia. 

 

Penasaran isu-isu soal Pemilu 2024 dan gonjang ganjing capres-cawapres? Baca selengkapnya di sini ya!

Baca Juga: Viral Bagi Amplop di Masjid, Politikus PDIP Said Abdullah: Ini Zakat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya