Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

Duit bakal diberikan tunai bila kasus sudah SP3

Jakarta, IDN Times - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan secara blak-blakan bahwa mantan kliennya yang berusia 24 tahun itu pernah dipanggil ke rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri, usai mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rupanya di sana Bharada E sempat diiming-imingi duit senilai Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo. 

"Oh, benar-benar. Itu sudah saya sampaikan secara resmi dan lengkap. Iming-iming (duit) untuk Bharada E Rp1 miliar, kemudian untuk Kuat (ART) Rp500 juta dan Ricky Rp500 juta," ungkap Deolipa ketika diwawancara khusus oleh IDN Times, Jumat (12/8/2022). 

Uang itu, kata pengacara nyentrik tersebut, sebagai duit tutup mulut bagi ketiga orang tersebut. Mereka diminta tak mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya. 

"Ini situasi sudah mulai aman nih. Kelihatannya skenario pertama yaitu Yosua tewas akibat baku tembak sudah mulai berhasil. Kalau ini sudah mulai beres, loe jangan buka mulut. Kan bahasa kasarnya begitu. Ini gue ada duit dolar. Loe (dapat Rp1 miliar), loe (dapat) gopek (Rp500 juta) dan loe (dapat) gopek (Rp500 juta)," kata dia. 

Deolipa menggarisbawahi, saat itu Bharada E ditunjukkan uang tunai dalam bentuk dolar di dalam koper. Namun, duit itu belum diterima. 

"Duit itu baru dikasih bila kondisinya sudah aman dan kasus SP3. Kan sudah diskenariokan yang lengkap dari pihak kepolisian. Si ini dipegang, si ini dipegang, si itu yang gak bisa dipegang, pengacaranya," ujarnya lagi. 

Deolipa mengaku memperoleh kisah itu dari Richard ketika menemuinya di Bareskrim Mabes Polri. "Itu curhatnya. Benar atau enggak (isi ceritanya) balik lagi ke Richard," tutur dia. 

Lalu, apakah pengakuan dari Deolipa berpengaruh kepada pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

1. LPSK akan temui Bharada E untuk dalami apakah ia sesuai kualifikasi dapat status JC

Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir JProfil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi kunci kematian Brigadir J. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya perlu menemui Richard Eliezer yang kini ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dari sana, LPSK akan menentukan apakah Richard sesuai kualifikasi untuk diberi perlindungan dan mendapat status JC atau tidak. 

"Kan yang baru bertemu dengan Bharada E baru pengacara. Kami perlu bertemu dulu dengan Bharada E untuk memastikan yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku). Baru nanti, kami telaah untuk memenuhi syarat sebagai JC," ungkap Hasto di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022 lalu. 

Ia mengaku LPSK sudah menjelaskan kepada Richard opsi apa saja yang bisa ditempuh agar tetap bisa dilindungi. Ketika itu, kata Hasto, status Richard belum menjadi tersangka. 

Hasto sudah menjelaskan, LPSK sudah memberi perlindungan bila Richard menjadi tersangka kasus hukum. "Kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi JC dan mengungkap semua kejahatan di mana ia terlibat. Itu mengungkap keseluruhan termasuk mengungkap peranan orang-orang lain yang lebih besar," tutur dia. 

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dimensi struktural dan relasi kuasanya sangat kental. "Oleh sebab itu, usai Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, dalam beberapa wawancara, saya sampaikan pihak kepolisian harus memberikan pengamanan kepada yang bersangkutan ini," ujarnya lagi. 

Karena, LPSK banyak menerima laporan bahwa tahanan di kepolisian menerima sikap tidak terpuji, termasuk hilangnya nyawa tahanan tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan ke publik bahwa tahanan itu sakit atau bunuh diri. 

"Oleh sebab itu, Richard ini harus dijaga betul," katanya. 

Baca Juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Tak Butuh untuk Dilindungi

2. Bareskrim tiba-tiba cabut surat kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara Richard Eliezer

Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir JDeolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer yang kuasanya dicabut sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri pada 10 Agustus 2022. (www.instagram.com/@deolipa_project)

Sementara, ketika satu demi satu kepingan puzzle kasus pembunuhan Briagdir J terungkap, Bareskrim Mabes Polri secara sepihak mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Richard Eliezer. Pencabutan kuasa itu diklaim permintaan langsung dari Richard. 

Permintaan ditulis dalam secarik kertas yang diketik. Lalu, di bagian akhir terdapat tanda tangan Richard Eliezer di atas materai. 

Konfirmasi itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada hari ini. “Iya betul (Bharada E cabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin) per 10 Agustus kemarin,” kata Andi kepada IDN Times, Jumat (12/8/2022).

Hal senada juga diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Berdasarkan info penyidik, Bharada E memang telah mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin. 

“Info dari penyidik betul,” ujar Dedi.

3. Deolipa tak yakin penunjukan pengacara baru murni keinginan Richard Eliezer

Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir JKuasa hukum Richard Eliezer yang baru (tengah), Deolipa Yumara tiba di kantor LPSK pada Senin, (8/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Deolipa mengaku tak yakin Richard yang menginginkan langsung agar ditunjuk pengacara baru. Sebab, surat dari Richard yang berisi pencabutan kuasa pengacara diketik. Saat ini ia sedang ditahan dan tak mungkin mengetik surat pencabutan kuasa tersebut. 

"Surat itu memang kami terima kemarin dan sifatnya sepihak. Lagipula saya belum pernah bertemu Richard (untuk membahas pencabutan surat kuasa). Takutnya, surat dan tulisan yang diketik itu palsu. Hari gini kan tanda tangan juga banyak yang dipalsukan. Saya juga gak bisa menduga (surat) itu datangnya dari Mabes Polri atau Richard," ungkap Deolipa hari ini.

Ia juga mengaku tak percaya bahwa keinginan untuk mengganti pengacara murni datang dari Richard. Sebab, ia dianggap tak mampu membuat surat pencabutan kuasa dengan bahasa hukum yang detail.

"Umur dia yang baru 24 tahun, gak bisa menulis seindahnya seperti seorang pengacara. Tampak-tampaknya surat ini berasal dari ahli di Utan Kayu, karena di sana kan dulu terkenal banyak pemalsu," kata dia sambil melempar guyonan.

Baca Juga: [WANSUS] Ayah Brigadir J: Kami Tak Menyangka Ferdy Sambo Pembunuhnya

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya