LPSK: Istri Ferdy Sambo Tak Butuh untuk Dilindungi

Ibu Putri seharusnya segera mendatangi kantor LPSK

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menilai istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo tak membutuhkan perlindungan dari instansi yang ia pimpin. Hal itu dipicu upaya dari LPSK yang kerap gagal meminta keterangan dari Putri Candrawathi. Padahal, ia sudah mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis pada 14 Juli 2022 lalu. 

"Beberapa kali LPSK sudah berusaha tetapi tidak bisa mendapatkan keterangan. Jadi, itu makin meyakinkan kami, terutama saya sebagai Ketua LPSK bahwa Ibu Putri ini tidak memerlukan perlindungan LPSK," ujarnya kepada media pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu di Jakarta.

Terakhir, tim dari LPSK mendatangi rumah pribadi Putri di Jalan Saguling III, Komplek Perumahan Polri, Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2022 lalu. Namun, mereka juga gagal mengorek keterangan dari ibu empat anak itu. Setiap kali diajukan pertanyaan untuk memeriksa kondisi psikologis, Putri kerap menangis.

Ia mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang diajukan oleh Putri adalah perlindungan fisik. Seharusnya, ia mengambil langkah cepat dengan mendatangi kantor LPSK. 

"Semua pemohon kita yang membutuhkan perlindungan fisik, biasanya (bersikap) gercep (gerak cepat) untuk mendapatkan perlindungan," katanya.

Ia menambahkan Putri juga meminta ada perlindungan prosedural. Bila dikabulkan maka setiap proses peradilan yang berjalan, pihak terlindung akan didampingi oleh tim dari LPSK. Perlindungan diberikan sejak di tahap penyelidikan hingga ke pengadilan. 

"Tapi, yang saya dengar yang bersangkutan bisa hadir ketika dipanggil oleh Bareskrim. Sebenarnya, kalau sudah terlindungi oleh LPSK, ia datang didampingi oleh LPSK. Tapi, ini ternyata yang bersangkutan bisa hadir tanpa didampingi tim dari LPSK," tutur dia lagi.

Lalu, bagaimana dengan pengajuan perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E?

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Timsus Periksa Putri Chandrawati 

1. LPSK belum berhasil mendalami penyebab istri Ferdy Sambo merasa trauma

LPSK: Istri Ferdy Sambo Tak Butuh untuk DilindungiKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan, terkait dengan pendampingan psikologis, LPSK turut menilai Putri tak membutuhkannya. Sebab, dari internal keluarga, ia sudah didampingi sejumlah psikolog. 

Hasto tak menampik LPSK masih terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan psikologis dengan berkunjung ke rumah pribadi di Jalan Saguling III pada 9 Agustus 2022 lalu. Tetapi, kunjungan itu juga tak membawa hasil positif. 

"Kami ingin mendalami dan mencari sebab-sebab Beliau ini trauma karena apa? Apakah karena mengalami kekerasan seksual atau karena apa," kata Hasto. 

Ia juga menjelaskan bila kasus dugaan pelecehan seksual ini masih berjalan di tempat bukan karena sejumlah pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Tetapi, lebih karena terduga pelaku sudah meninggal dunia. Jadi, kemungkinan besar (kasusnya) SP3. Terkait pasal yang dituduhkan, saya belum melihat relevansinya," tutur dia. 

Baca Juga: Dari Bui, Bharada E Tulis Surat Bela Sungkawa bagi Keluarga Brigadir J

2. LPSK khawatir bila Bharada E dilindungi penyidik timsus, ada konflik kepentingan

LPSK: Istri Ferdy Sambo Tak Butuh untuk DilindungiAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Di sisi lain, Hasto juga menyebut terkait pengajuan status saksi pelaku atau justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Richard Eliezer. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bahkan sampai meminta secara khusus kepada LPSK agar melindungi Bharada E. Jangan sampai ia mendapat perlakuan yang mengancam keselamatan nyawanya. 

"Hal itu menandakan Prof Mahfud memahami UU Perlindungan Saksi bahwa justice collaborator itu di bawah perlindungan LPSK. Justru, kami merasa khawatir ada konflik kepentingan ketika yang memberi perlindungan adalah penyidik. Bisa saja nanti keterangan yang diberikan oleh Bharada E diarahkan," ujarnya.

Ia mengaku hingga saat ini status pemberian JC belum dikabulkan. LPSK, kata Hasto, butuh untuk bertemu dengan Bharada E. 

"Kami perlu bertemu untuk meyakinkan bahwa Bharada E benar-benar meminta JC," katanya.

3. Bharada E saksi kunci penting kematian Brigadir Yosua

LPSK: Istri Ferdy Sambo Tak Butuh untuk DilindungiBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) bersama atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy sambo (kiri). Foto: Facebook Rohani Simanjuntak.

Sementara, dalam kasus kematian Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, Bharada E menjadi salah satu orang yang menyaksikan peristiwa tragis tersebut. Bahkan, personel Polri berusia 24 tahun itu diperintah Sambo untuk melepaskan beberapa tembakan ke arah tubuh Yosua. 

Setelah kejadian itu, ia dipaksa oleh Sambo untuk ikut skenario rekayasa penyebab kematian Yosua yakni akibat baku tembak. Padahal, tak ada baku tembak yang terjadi di rumah dinas Sambo.

"Yang ada tembak-tembak satu arah, bukan baku tembak. Dan ini bisa lebih dari sekali ya tembakannya," ujar kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara pada 11 Agustus 2022 lalu kepada IDN Times.

Deolipa mengatakan sebagai personel Polri sulit membantah instruksi atasan. Apalagi, kata dia, kliennya sempat diancam bila menolak untuk menembak Yosua maka ia yang akan ditembak. Maka, Richard menembak Yosua dalam keadaan mata yang ditutup. 

Richard kemudian membatalkan keterangan di BAP lama. Ia lalu menulis keterangan di BAP baru dan menyebut soal adanya instruksi dari Sambo itu.

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Anak Saya Bangga Bekerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya