Bharada E Sempat Disebut Jago Nembak, Rupanya Baru Pegang Senjata 2021

Bharada E juga bukan ajudan, melainkan sopir keluarga

Jakarta, IDN Times - Informasi yang tak sinkron tentang peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali terungkap. Kini diketahui bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tak mahir menembak. Ia pun baru berwenang memegang senjata pada November 2021. 

"Mulai latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu kepada media pada Kamis, 4 Agustus 2022 lalu. 

Pernyataan yang disampaikan oleh Edwin ini berbeda dari keterangan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan non aktif, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022 lalu. Dikutip dari kantor berita ANTARA, Budhi ketika itu menyebut bahwa Bharada E adalah pelatih vertical rescue. Di resimen pelopor, kata Budhi, Bharada E menjadi tim penembak kelas satu. 

Budhi pula yang menyampaikan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E. Niat Bharada E ingin membela diri. Sementara, timsus bentukan Kapolri justru menyangkakan Bharada E dengan pasal pembunuhan. Ia juga disebut tak membela diri. 

Di sisi lain, Edwin membenarkan bila Bharada E mengakui sebagai penyebab Brigadir J tewas. "Namun, apakah Bharada E yang membunuh J, kami tidak dalam posisi mengonfirmasi itu. Itu semua merupakan keterangan dari Bharada E sendiri," tutur dia. 

Apalagi informasi lainnya yang diungkap oleh Bharada E ke LPSK?

1. Bharada E merupakan sopir yang bekerja di keluarga Ferdy Sambo, bukan ajudan

Bharada E Sempat Disebut Jago Nembak, Rupanya Baru Pegang Senjata 2021Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa surat penugasan yang diterima Bharada E adalah sebagai sopir. Bukan sebagai ADC (Aide de Camp) atau ajudan. 

"Jadi, sprin Bharada E ini sopir," kata Edwin. 

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang diterima LPSK, dari 8 anggota Polri yang melekat ke Ferdy Sambo, tiga di antaranya merupakan sopir. Salah satunya Bharada E. Sementara, Brigadir J adalah ajudan.

"Bharada E itu baru bertugas 7 bulan dan berasal dari Detasemen Brimob, Cikeas," tutur dia. 

Informasi ini berbeda dari yang disampaikan ke media. Justru Brigadir J lah yang disebut sehari-hari bertugas sebagai sopir bagi keluarga Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Sebelumnya, Brigadir J adalah kepala bagian rumah tangga Ferdy Sambo namun akhirnya dipekerjakan sebagai sopir bagi Ibu P, istri Sambo. 

Di sisi lain, Edwin pun sepakat bahwa peristiwa pertama yang harus dibuktikan lebih dulu adalah kematian Brigadir J. Menurutnya, pembunuhan tersebut adalah akar dari kejahatan atau mother of crime. 

"Soal dugaan adanya tindakan pencabulan dan ancaman pembunuhan, itu orangnya (yang menyaksikan) masih hidup. Sementara, soal pembunuhan, ini orangnya sudah mati. Jadi, harus dijelaskan dulu, ini mati dalam konteks pidana apa. Ini kan pembunuhan," kata dia. 

Sementara, soal mengapa Bharada E melepaskan tembakan ke arah seniornya, Brigadir J, itu harus dibuktikan di pengadilan. 

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan, Begini Isi Pasal 338 yang Jerat Bharada E 

2. Bharada E tak punya masalah pribadi dengan Brigadir J

Bharada E Sempat Disebut Jago Nembak, Rupanya Baru Pegang Senjata 2021Potret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, ketika dilakukan pemeriksaan oleh LPSK, Bharada E mengaku tak memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J. Ia juga mengakui belum pernah menembak orang sebelumnya. 

"Itu kan berdasarkan keterangan kronologi, Bharada E kan bukan disebut yang menembak duluan. Itu kan harusnya (bila kronologinya begitu), maka harusnya pembelaan diri ya," kata Edwin. 

Menurut Bharada E, Brigadir J lah yang melepaskan tembakan duluan. Ia pun menyarankan agar diksi kalimat tembak-menembak dihentikan. Sebab, harus dibuktikan lebih dulu, apakah peristiwa tembak-menembak tersebut benar-benar terjadi. 

"Tembak-menembak itu harus dibuktikan dulu atau tidak. Karena saat ini hal yang paling konkret dan bisa dibuktikan adalah kematian J. Selain itu, ada peristiwa pidana di kematian J itu," ujarnya.

3. LPSK dorong Bharada E jadi saksi pelaku atau justice collaborator

Bharada E Sempat Disebut Jago Nembak, Rupanya Baru Pegang Senjata 2021Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri. (www.instagram.com@r.lumiu)

Edwin menyebut sesuai aturan di undang-undang, LPSK tak bisa memberikan perlindungan bagi tersangka dari tindak pidana. "Sesuai undang-undang perlindungan hanya diberikan apabila ia berstatus tersangka dan bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama," ungkap Edwin.

Artinya, Bharada E harus bersedia bekerja sama dengan para penyidik di timsus Polri untuk membongkar peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.

Selain perlindungan dari negara, Bharada E juga bisa berpotensi mendapat keringanan hukuman saat vonis dijatuhkan oleh hakim. 

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC, apa saja reward-nya," kata dia.

Edwin menjelaskan apresiasi lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila mengajukan status JC, yakni berkasnya akan dipisah dari tahanan lainnya. Bharada E juga akan mendapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK agar memperoleh hak terpidana. Sementara, bila tak mengajukan JC, maka sesuai Pasal 338 KUHP, Bharada E dapat terancam bui hingga 15 tahun. 

"Jadi, salah satu reward yang bakal diterimanya itu tuntutan hukuman yang ringan," kata dia. 

Edwin sudah memprediksi Bharada E bakal dijadikan tersangka oleh timsus Polri. Itu sebabnya, dalam pemeriksaan psikologis, tim dari LPSK telah menjelaskan prosedur terkait pengajuan sebagai saksi pelaku atau JC. 

Sementara, berdasarkan pemeriksaan psikologis, kata Edwin, ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus di-crosscheck dengan hasil autopsi Brigadir J. "Ada beberapa pertanyaan detail yang kami ajukan dan Bharada E tak bisa menjawab dengan tegas terkait peristiwa," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/ZQyetNRRxEs

Baca Juga: LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Bila Ajukan Jadi Justice Collaborator

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya