Akankah KPK Usut Dana Suap untuk Bupati Lampung Selatan ke PAN?

PAN enggan memberikan komentar soal uang suap

Jakarta, IDN Times - Dana suap senilai Rp72,2 miliar yang diterima oleh Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan ternyata diduga juga mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN), parpol selama ini bernaung. Hal itu terungkap dari surat dakwaan setebal 89 halaman dan dibacakan pada Senin (17/12) kemarin. 

Dalam catatan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat kali penggunaan dana untuk kepentingan PAN di tahun 2017 yakni: 

  • 27 Juli 2017, membayar uang senilai Rp16,4 juta untuk keperluan kegiatan acara PAN di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung
  • 17 September 2017, membayar uang senilai Rp29,9 juta untuk kegiatan PAN di Hotel Swiss-BelHotel
  • November 2017, membayar uang senilai Rp700 juta kepada Hotel Swiss-Belhotel di Bandar Lampung untuk kegiatan pelantikan pengurus baru Dewan Perwakilan PAN Lampung yang diketuai Zainudin 
  • November 2017, membayar uang senilai Rp150 juta kepada event organizer untuk kegiatan pelantikan pengurus baru DPW PAN

“Terdakwa memerintahkan Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan terdakwa," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan pada Senin kemarin. 

Lalu, apakah KPK akan turut menyelidiki aliran dana tersebut hingga ke PAN? 

1. KPK akan membuktikan dakwaan adanya aliran dana dari Zainudin Hasan ke PAN

Akankah KPK Usut Dana Suap untuk Bupati Lampung Selatan ke PAN?Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut jaksa akan membuktikan satu demi satu poin yang tertulis di dalam 89 lembar surat dakwaan, termasuk adanya aliran dana ke Partai Amanat Nasional. 

"Tentu KPK sudah memiliki bukti-bukti yang lengkap dan solid sebelum dakwaan itu dilimpahkan ke pengadilan," kata Febri ketika ditemui pada Senin kemarin. 

Namun, ia mengingatkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka beban pembuktian berada di pundak Zainudin. 

Baca Juga: Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin Hasan

2. Total tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin mencapai Rp106 miliar

Akankah KPK Usut Dana Suap untuk Bupati Lampung Selatan ke PAN?Barang bukti operasi tangkap tangan Bupati Lampung Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Zainudin ditangkap oleh penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juli lalu dengan barang bukti senilai Rp600 juta. Ia ikut diamankan bersama 13 orang lainnya. 

Namun, berdasarkan penyidikan lembaga antirasuah, rupanya nilai korupsinya mencapai Rp106 miliar. Ia tidak hanya menerima uang suap dan gratifikasi, tindak pencucian uang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. 

"Hasil OTT pada bulan Juli lalu merupakan pintu masuk dari Rp600 juta dan berkembang menjadi Rp106 miliar. Selain itu di dalam dakwaan pencucian uang, sebagian kami indikasi sudah digunakan untuk membeli aset-aset berupa tanah, bangunan, saham atau aset yang lain. Nanti, tentu di pengadilan akan diungkap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin kemarin. 

Mantan aktivis anti korupsi itu membenarkan sejauh ini gratifikasi yang telah ditulis untuk membeli aset sekitar Rp50 miliar. Padahal, dugaan tindak korupsinya mencapai Rp106 miliar. Lalu, bagaimana sisa penerimaan yang lain?

"Tentu kita lihat di fakta persidangan, kalau pun belum ditemukan aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut nanti tergantung keputusan hakim. Kalau hakim memutuskan misalnya seluruh penerimaan itu terbukti, tentu ada kewajiban membayar mengganti sejumlah uang suap," kata dia lagi. 

3. PAN enggan memberikan komentar

Akankah KPK Usut Dana Suap untuk Bupati Lampung Selatan ke PAN?IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno enggan memberikan komentar soal informasi yang ada di dalam surat dakwaan Zainudin. Usai resmi ditahan oleh KPK, Zainudin dipecat oleh PAN. Wasekjen PAN, Faldo Maldini mengatakan parpolnya menunjuk Nuranda Djafar sebagai Plt Ketua Dewan Perwakilan PAN di Lampung. 

Keputusan itu sudah tercantum di dalam surat mandat DPP PAN yang diteken Ketua Umum Zulikifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno pada akhir Juli lalu. Terpilihnya Nuranda sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dalam partai. 

"Penunjukkan Plt juga diperlukan untuk proses perbaikan daftar calon legislatif sementara, sesuai dengan ketentuan dari KPU," ujar Faldo kepada media pada (31/7) lalu. 

PAN, kata Faldo percaya KPK akan bersikap secara profesional dalam menangani kasus yang menjerat Zainudin. 

4. Belum ada aset yang dimiliki oleh Zainudin teridentifikasi atas nama Zulkifli Hasan

Akankah KPK Usut Dana Suap untuk Bupati Lampung Selatan ke PAN?ANTARA FOTO/Gilang Ramadhan

Lalu, apakah ada aset-aset yang dimiliki oleh Zainuddin ternyata punya Zulkifli Hasan? Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut sejauh ini aset yang berhasil diidentifikasi oleh pihaknya baru mengatasnamakan anaknya. 

"Aset-aset sekitar Rp50 miliar tersebut kami duga ada yang mengatasnamakan pihak lain termasuk keluarga. Tapi sejauh ini kami tidak mendapat informasi adanya aset atas nama kakaknya. Jadi belum ada sejauh ini. Nanti kita lihat di fakta persidangan," kata dia. 

Ikuti terus ya guys pemberitaan mengenai kasus korupsi Bupati non aktif Lampung Selatan. 

Baca Juga: Zainudin Hasan Diduga Kongkalikong Proyek Rp20 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya