BW: Niat Kapolri Tarik 57 Pegawai Delegitimasi Pimpinan KPK

Presiden Jokowi diminta turun tangan

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan usulan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang akan menampung 57 pegawai komisi antirasuah, perlu diapresiasi. Sebab, Listyo mencoba menawarkan jalan tengah untuk memecah kebuntuan atas sikap degil pimpinan KPK. 

"(Sebanyak) 57 insan KPK yang tidak lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) malah dinilai dapat memperkuat institusi Polri. Penghargaan Kapolri pada 57 insan KPK seolah menjadi suatu oase yang genuine dan sekaligus mendelegitimasi kesombongan atas perbuatan pimpinan KPK," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021). 

Pimpinan komisi antirasuah terbukti melanggar rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Sebab, pada dasarnya TWK dilakukan bukan untuk memecat pegawai KPK.

Pria yang akrab disapa BW itu kemudian mengusulkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengambil sikap terkait pemecatan pada 57 pegawai KPK yang berlaku Rabu, 30 September 2021. Jokowi didorong berani tampil mengambil alih tanggung jawab dan memberi solusi final atas kisruh yang dibuat  Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri. 

Apakah 57 pegawai KPK bakal menerima tawaran dari Kapolri untuk bekerja di institusi kepolisian?

1. Pegawai yang dipecat ingin dipulihkan dan kembali bekerja di KPK

BW: Niat Kapolri Tarik 57 Pegawai Delegitimasi Pimpinan KPKGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan yang diinginkan 57 pegawai KPK adalah statusnya dipulihkan sebagai ASN lembaga antirasuah, bukan malah dipekerjakan di Polri.

“Kami sangat jelas dan tuntutan kami mengembalikan teman-teman itu pada alih status mereka sebagai ASN di KPK, bukan di kepolisian. Kami meminta mereka dikembalikan ke KPK, bukan (bekerja) di kepolisian,” ujar Charles di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Charles justru menilai aneh bila Presiden Jokowi tidak mau melakukan intervensi pada persoalan Novel Baswedan dan rekan-rekannya. Sebab menurutnya, persoalan ini bukanlah kasus hukum, melainkan status pegawai.

“Itu persoalan status kepegawaian, bukan konteks penegakan hukum. Kalau dalam konteks penegakan hukum kami sepakat tidak boleh diintervensi, tapi dalam konteks status kepegawaian, presiden adalah pimpinan tertinggi kepegawaian,” tutur dia. 

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

2. Pegawai KPK yang dialihkan bekerja di Polri tidak bertugas sebagai penyidik

BW: Niat Kapolri Tarik 57 Pegawai Delegitimasi Pimpinan KPKPoster orasi di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sepakat dengan sikap yang ditempuh Kapolri Sigit yang berniat menampung 57 pegawai KPK. Dengan begitu, kontroversi terkait TWK bisa segera diakhiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut TWK yang dilakukan KPK tidak menyalahi aturan hukum. 

"Tapi kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkap Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, hari ini. 

Dasar hukum Presiden menempuh kebijakan tersebut, kata Mahfud, adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1. Isinya "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS." Menurut Mahfud, Presiden juga bisa mendelegasikan kebijakan itu lewat Kapolri atau instansi lain sesuai dengan ketentuan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 13 ayat (5). 

Mahfud juga menjelaskan bila opsi pemindahan ke Polri disetujui puluhan eks pegawai KPK itu, maka mereka tidak ditempatkan sebagai penyidik. "Mereka akan bekerja sebagai ASN, tugasnya akan diatur lagi," kata dia. 

Sikap Kapolri yang menawarkan tempat bekerja bagi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK malah membuat publik bingung. Mereka mempertanyakan mengapa pegawai yang tak lolos TWK di komisi antirasuah tetapi bisa diterima bekerja di kepolisian. Warganet justru seolah mendapatkan pembenaran TWK di komisi antirasuah sengaja digunakan untuk menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK. 

3. Pegawai KPK non-aktif juga pernah ditawari bekerja di BUMN

BW: Niat Kapolri Tarik 57 Pegawai Delegitimasi Pimpinan KPKKantor Darurat Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat untuk Presiden Jokowi (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK juga pernah ditawari bekerja di instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tawaran itu dikonfirmasi Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 14 September 2021. 

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya melalui keterangan tertulis.

Cahya menjelaskan penyaluran Novel Baswedan Cs itu dilakukan sesuai kompetensi masing-masing pegawai. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menyebarkan agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," kata dia.

Namun, tawaran bekerja di BUMN itu ditolak oleh 57 pegawai komisi antirasuah yang dipecat pada 30 September 2021. 

Baca Juga: [Wansus] Jejak Penyidik KPK Yudi Purnomo, Dipecat karena TWK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya