Cerita Firli Bahuri yang Sempat Dicuekin Pegawai KPK Saat Berpidato

Padahal, Firli tengah membahas soal gaji bagi pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Ada cerita menarik ketika proses serah terima jabatan pimpinan lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pimpinan baru pada Jumat (20/12) di gedung penunjang. Ketua KPK baru periode 2019-2023, Komjen (Pol) Firli Bahuri sempat tak diacuhkan alias dicuekin oleh para pegawai komisi antirasuah ketika tengah menyampaikan pidato pertamanya sebagai pimpinan. 

Sore itu, Firli menyampaikan pidato mengenai kesejahteraan pegawai KPK ke depannya. Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh para pegawai yakni mereka akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status kepegawaian ini direalisasikan sesuai aturan di dalam undang-undang baru KPK yang disahkan pada (17/9) lalu. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen SDM, yang dimaksud pegawai KPK adalah pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. 

Namun, ada kekhawatiran bahwa tak semua pegawai itu bisa dialihkan. Lantaran aturan yang berlaku di sistem kepegawaian ASN, batas usia maksimal untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah 35 tahun. 

"Untuk itu harus ada instrumen yang mengatur peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Itu tidak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana pengaturan mengenai alih status, bukan pengangkatan," kata Firli pada Jumat malam itu. 

Firli mengatakan agar pegawai KPK tak perlu khawatir, karena aturan di dalam UU ASN tidak berlaku bagi pegawai komisi antirasuah. 

"Jadi, jangan rekan-rekan yang berumur 35 tahun ke atas ada keraguan, karena ini adalah sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," tutur dia lagi. 

Kali ini Firli masih diberi sambutan tepuk tangan, walaupun hal tersebut karena pimpinan lama yang melakukan itu. Namun, ketika Firli mengatakan akan mengusahakan agar gaji pegawai komisi antirasuah tidak turun dan menyesuaikan gaji ASN, mereka justru terdiam dan cuekin Firli. Lho, mengapa ya?

1. Firli mengira sumber kegaduhan di kalangan internal pegawai karena meributkan perkara gaji

Cerita Firli Bahuri yang Sempat Dicuekin Pegawai KPK Saat Berpidato(Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Firli mengira selama ini yang menjadi penyebab keributan saat revisi undang-undang KPK lantaran pegawai khawatir gaji mereka akan turun saat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, penyebab utamanya karena khawatir akan kehilangan independensi atau diintervensi oleh atasannya. 

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengakui nominal gaji pegawai komisi antirasuah memang tergolong tinggi. Jauh lebih tinggi dibandingkan aparat penegak hukum lainnya seperti di kejaksaan dan kepolisian. Sementara, bila harus mengikuti standar yang berlaku di ASN, maka dikhawatirkan akan mengalami penurunan.

Untuk hal ini, Firli mengusahakan tidak akan ada perubahan. Firli mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. 

"Tentu kita harus membuat peraturan presiden atau instrumen lain yang mengatur tentang take home pay pegawai KPK yang terdiri dari yang selama ini adalah single salary. Nanti, akan kita atur menjadi gaji plus tunjangan. Bisa saja gaji plus tunjangan, apakah itu tunjangan kinerja, kemahalan atau juga tunjangan risiko. Itu sudah kami komunikasikan ke pemerintah," tutur mantan Kabaharkam Polri tersebut. 

Menurut Firli apabila tujuan akhir dari pemerintah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka kesejahteraan bagi pegawai KPK harus menjadi prioritas nomor satu. 

"Kalau gaji naik itu sama dengan naik pesawat, bahkan ada yang memejamkan mata. Tapi, begitu saat (gaji) turun, jarang ada yang tidur. Itu juga analog dengan gaji KPK. Kalau gaji naik, pasti tidak ada kegaduhan, tapi kalau gaji turun pasti akan terjadi kegoncangan," tutur dia. 

Tak berapa lama usai mengucapkan pengumuman itu, Firli bingung mengapa tidak ada yang meresponsnya dengan tepuk tangan. 

"Kok gak ada yang tepuk tangan ini," tanya Firli kepada para pegawainya. 

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Jadi ASN, Pegawai KPK Bisa Pindah Kerja ke Kementerian 

2. Firli membuka peluang akan ada deputi baru di KPK

Cerita Firli Bahuri yang Sempat Dicuekin Pegawai KPK Saat BerpidatoKetua KPK terpilih 2019-2023, Firli Bahuri (IDN Times/Santi Dewi)

Hal lain yang disampaikan oleh Firli yakni adanya peluang ada deputi baru di KPK. Hal tersebut sesuai dengan salah satu programnya yakni ingin menata struktur organisasi di komisi antirasuah. Sesuai dengan undang-undang baru KPK, ada enam tugas pokok yang harus diemban oleh komisi antirasuah yakni pertama, melakukan tindak pencegahan korupsi, kedua, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tindak pemberantasan korupsi, ketiga, memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, keempat, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, kelima, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan keenam, melaksanakan ketetapan putusan hakim dan pengadilan. 

"Bisa saja ada lima atau enam deputi. Ada sekjen atau inspektorat. Bisa saja, tergantung keputusan sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata 

Dalam wawancara bersama Majalah Tempo yang terbit pada 22-29 Desember, Firli memberi petunjuk deputi baru yang kemungkinan dibentuk adalah Deputi Monitoring. 

"Amanat undang-undang baru adalah melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah. Bagaimana Anda bisa melakukan monitoring jika tidak ada deputinya," kata Firli dalam wawancara tersebut. 

3. Kembalinya Tumpak Hatorangan Panggabean justru disambut meriah oleh pegawai KPK

Cerita Firli Bahuri yang Sempat Dicuekin Pegawai KPK Saat Berpidato(Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Berbeda dari Firli, pegawai KPK justru menyambut dengan riuh kepulangan mantan pimpinan periode pertama, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

"Saya tidak tahu kenapa saya kembali lagi ke sini. Ompung kembali lagi ke sini yang sudah lama saya tinggalkan, kembali dulu sebentar, sekarang kembali lagi walaupun dengan jabatan yang sedikit berbeda," kata Tumpak yang disambut tepuk tangan meriah. 

Tumpak tercatat pernah menjadi Ketua KPK pada tahun 2003-2007. Lalu, ia pernah ditunjuk oleh Presiden SBY menjadi Plt pimpinan pada periode 2009-2010, ketika komisioner KPK saat itu, Antasari Azhar, tersandung kasus pidana. 

Di hadapan para pegawai dan media, Tumpak mewakili rekan-rekannya meminta agar keberadaan dewas diterima dengan tangan terbuka. 

"Mari kita laksanakan (UU baru KPK) itu bersama-sama dengan baik. Kalau nanti ada kekurangan di sana, sini, mungkin kita akan sempurnakan bersama-sama dengan baik. Oleh karena itu bagi para pegawai yang sudah lama di KPK, berikanlah doa restunya kepada kami, lima orang dewas sebagai organ yang baru," ujarnya lagi. 

Tentu, dewas, kata Tumpak tetap berkomitmen pemberantasan korupsi harus dituntaskan dengan menempatkan posisi KPK sebagai garda terdepan. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya