Daerah Level 3 Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September

Simak, ini daerah di Jawa-Bali yang terapkan PPKM Level 3

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 20 September 2021. Setelah dinantikan sekian lama, Bali yang semula berada di PPKM Level 4, akhirnya turun ke level 3.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diperketat sejak Juli 2021 dianggap sukses menurunkan kasus COVID-19 di Tanah Air yang sempat melonjak. Mengutip data Satgas Penanganan COVID-19, per 13 September 2021, kasus aktif di Indonesia berada di bawah 100 ribu. Kini, kasus aktif COVID-19 berada di angka 99.696. Meskipun, angka kematian harian masih ada yakni 276 jiwa. 

Penurunan kasus ini diikuti pelonggaran kebijakan pembatasan bagi masyarakat. Salah satunya, bioskop kini dibolehkan buka di area PPKM Level 3 dan 2. 

"Bioskop boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota-kota di level 3 dan 2," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin (13/9/2021).

Lalu, daerah mana saja yang kini masuk ke PPKM Level 3? Berikut informasi detail yang dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021. 

1. Daftar daerah yang masuk PPKM Level 3

Daerah Level 3 Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 SeptemberMonumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021, ada tujuh provinsi di Jawa-Bali yang sudah berada di level 3. Level di daerah-daerah ini ditentukan berdasarkan sejumlah indikator dari Kementerian Kesehatan seperti wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus COVID-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Indikator kedua yakni perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu. Namun, Kementerian Dalam Negeri menambahkan indikator mengenai capaian dosis pertama vaksinasi COVID-19 dan vaksinasi dosis pertama bagi kaum lanjut usia. 

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Level 3:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang

3. Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan

7. Bali 

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Baca Juga: [BREAKING] Perhatian! Bioskop Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

2. Daftar daerah yang masih berada di PPKM Level 4

Daerah Level 3 Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 SeptemberSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Meski mayoritas daerah di Jawa dan Bali telah turun ke level 3, masih ada sejumlah daerah yang tetap berada di level 4. Ada tiga daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan masing-masing daerah akan diberikan waktu selama dua minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang ditetapkan pemerintah. Bila target vaksinasi tidak tercapai maka level di kabupaten atau kota tersebut yang semula turun akan kembali dinaikkan. 

3. Tempat wisata boleh dibuka di level 3, tapi akan diberlakukan ganjil genap

Daerah Level 3 Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 SeptemberSejumlah wisatawan antre untuk memasuki tempat wisata Ancol Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya wisata Ancol yang diperuntukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain bioskop, pemerintah juga membolehkan sejumlah tempat wisata kembali beroperasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan ada tiga lokasi yang bakal dibolehkan buka untuk umum di Ibu Kota.

"Ada tiga lokasi yang boleh dibuka, yaitu Taman Mini Indonesia Indah, Ancol dan Setu Babakan," ungkap Gumilar ketika dikonfirmasi pada Senin, 13 September 2021. 

Meski dibuka, pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, menurut Luhut di tempat wisata juga akan diberlakukan sistem kendaraan pelat ganjil dan genap. 

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12:00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18:00 WIB," ujar Luhut.

Pemerintah mulai pekan ini juga akan memperketat syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Mereka diwajibkan sudah vaksinasi lengkap, melakukan tes swab PCR tiga kali, hingga menjalani karantina selama delapan hari. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk ke Indonesia untuk mempermudah pengawasan. 

Baca Juga: [BREAKING] 20 Tempat Wisata Siap Dibuka di Jawa-Bali PPKM Level 3

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya