Dinilai Melemahkan, KPK Tolak UU Direvisi oleh DPR

Sejak awal DPR tak ajak KPK berdiskusi soal revisi UU KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak upaya revisi UU nomor 30 tahun 2002 menyangkut institusi antirasuah. Sikap serupa sudah disampaikan oleh Agus dan publik sejak beberapa tahun lalu, lantaran DPR sudah sejak lama ingin mengubah beberapa poin di dalam UU tersebut. 

Sesuai rapat paripurna yang dilakukan pada Kamis (5/9) kemarin, ada enam poin yang disepakati oleh semua fraksi di DPR untuk diubah di dalam UU itu. Agus kembali menegaskan upaya itu merupakan pelemahan nyata yang dilakukan oleh anggota parlemen. 

"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi UU KPK karena kami tidak membutuhkan revisi UU untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melemahkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus ketika memberikan keterangan pers pada Kamis sore di gedung Merah Putih. 

Ia mengatakan untuk saat ini, institusi antirasuah tidak butuh UU nya direvisi. Kalau pun ada yang perlu direvisi maka itu adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001. Anehnya lagi, revisi UU ini, kata Agus terkesan secara diam-diam dilakukan dan diburu-buru. Sejak awal pembahasannya, institusi antirasuah tidak pernah ikut diajak berdiskusi. 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh KPK untuk menghentikan agar revisi UU tersebut tidak terealisasi?

1. Ketua KPK akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar tidak setuju terhadap RUU KPK

Dinilai Melemahkan, KPK Tolak UU Direvisi oleh DPR(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Dalam pemberian keterangan persnya, Agus yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pada Jumat (6/9) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat dilayangkan secepatnya oleh institusi antirasuah lantaran DPR memiliki target akan merampungkan revisi UU itu sebelum calon pimpinan baru KPK resmi bertugas di Desember mendatang. 

"Sikap kami, mungkin akan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai pertama Surpers (surat presiden) agar Beliau mendengarkan dulu masukan dari publik, ahli akademisi perguruan tinggi dan banyak pihak," kata Agus kemarin. 

Selain itu, di dalam surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi hari ini turut menyinggung rekam jejak 10 capim KPK yang namanya sudah diserahkan ke anggota Komisi III DPR. 

"Tapi, sebelumnya kami kan sudah memberikan informasi dan kasih catatan berdasarkan data yang ada di KPK mengenai rekam jejak 10 capim itu," tutur dia. 

Langkah cepat diperlukan, lantaran DPR berencana mengetok RUU KPK inisiatif DPR itu menjadi RUU resmi yang proses pembahasannya diklaim sudah mengajak diskusi pihak pemerintah. 

Baca Juga: Diam-Diam DPR Terus Proses Revisi UU KPK

2. KPK menilai pemerintah dan parlemen selama ini telah membohongi rakyat Indonesia

Dinilai Melemahkan, KPK Tolak UU Direvisi oleh DPR(Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan anggota Bawaslu Rahmat Bagja ) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai upaya DPR yang diam-diam kembali menghidupkan revisi UU institusi antirasuah adalah bentuk kebohongan yang nyata yang telah dilakukan oleh parlemen dan pemerintah. Sebab, selama ini di hadapan rakyat, mereka mengklaim selalu berupaya menguatkan KPK di dalam program-program yang dibuatnya. 

"Tapi, pada kenyataannya secara diam-diam mereka berkonspirasi melemahkan KPK," tutur Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis kemarin. 

Lagipula menurut mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu, UU KPK belum butuh untuk direvisi. Justru, dengan adanya UU yang ada saat ini, dianggap sudah cukup efektif menunjang kinerja mereka memberantas korupsi. 

3. Dengan UU nomor 30 tahun 2002 yang belum direvisi, KPK berhasil memproses 1.064 perkara

Dinilai Melemahkan, KPK Tolak UU Direvisi oleh DPR(Ilustrasi aksi protes pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Salah satu alasan mengapa KPK belum butuh agar UU itu direvisi yakni dengan adanya UU tersebut telah membantu mereka memproses kasus. Sebagai contoh, berkat UU itu, sebanyak 1.064 perkara telah dituntaskan sejak KPK efektif bertugas tahun 2003. Di antara itu, 123 perkara dikerjakan melalui operasi tangkap tangan. 

Sementara, latar belakang orang-orang yang ditangkap menunjukkan sebagian besar kasus melibatkan anggota DPR/DPRD yakni 255 perkara, ada pula kepala daerah 30 perkara, pimpinan partai politik 6 perkara dan 27 perkara melibatkan kepala kementerian atau lembaga. 

Baca Juga: Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi Pembahasannya

Topik:

Berita Terkini Lainnya