Diperiksa KPK Lagi, Ini Keterangan yang Diberi Hasto Kristiyanto

Pemeriksaan diselingi makan siang dengan menu Menado

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2). Ia kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Hasto tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 09:30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 14:32 WIB. Petinggi parpol penguasa itu datang dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan jas hitam. Ia sempat melempar senyum kepada media sambil berkomentar yang meliputnya kali ini lebih sedikit. 

"Yang disampaikan tadi pagi lebih sedikit, karena kebanjiran ya?" tanya Hasto. 

Ia pun kemudian mengatakan datang ke gedung KPK lantaran memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk menghadap penegak hukum. Hasto mengatakan pemeriksaan berjalan dengan lancar. Bahkan, sempat diselingi dengan makan siang. 

"Keterangan sudah saya berikan sebaik-baiknya, efektif 2,5 jam karena diselingi dengan istirahat siang dan menunya makanan Menado. Kemudian, setelah makan siang, mereview berita acara. Ada sekitar 14 (pertanyaan) hal-hal yang harus saya berikan keterangan," kata dia lagi. 

Lalu, mengenai apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kali ini?

1. PDI Perjuangan menyebut OTT KPU terkait penyalahgunaan kewenangan bukan penerimaan suap

Diperiksa KPK Lagi, Ini Keterangan yang Diberi Hasto KristiyantoEks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

PDI Perjuangan kerap menyebut kasus yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan merupakan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Sementara, komisi antirasuah menyebutnya dengan tegas sebagai pemberian suap. 

Dalam pemberian keterangan pers oleh KPK pada (9/1) lalu, Wahyu meminta dana operasional kepada buronan komisi antirasuah yang juga kader PDI Perjuangan, Harun Masiku senilai Rp900 juta. Duit itu diberikan eks komisioner KPU agar nama Harun bisa masuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota parlemen terpilih. Nazarudin meninggal pada Maret 2019, namun tetap memperoleh suara yang cukup besar. 

Sesuai aturan, seharusnya, posisi Nazarudin digantikan kader lainnya dengan perolehan suara tertinggi kedua yakni Riezky Aprilia. Namun, partai dengan lambang banteng moncong putih itu lebih mendukung Harun untuk duduk sebagai anggota parlemen. 

Dari dana operasional Rp900 juta yang diminta oleh Wahyu, ia baru menerima Rp200 juta dari Agustiani Tio Fridelina yang dulunya mantan anggota Bawaslu dan orang kepercayaan Wahyu. Tio dulunya juga pernah nyaleg dari PDI Perjuangan. 

Namun, dalam pandangan PDI Perjuangan, Harun adalah korban dari penyalahgunaan wewenang Wahyu. 

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan komisioner KPU yaitu saudara Wahyu," ungkap Hasto kepada media. 

Ini merupakan kali kedua Hasto mendatangi KPK setelah pada (24/1) lalu juga memenuhi panggilan penyidik. 

Baca Juga: Advokat PDIP Bantah Dititipi Duit Rp400 Juta dari Sekjen Hasto 

2. PDIP mengklaim memiliki wewenang untuk mengalirkan suara dari calon terpilih Nazarudin Kiemas ke calon terpilih yang diinginkan partai

Diperiksa KPK Lagi, Ini Keterangan yang Diberi Hasto KristiyantoSekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Hasto, sesuai dengan aturan yang berlaku, PDIP Perjuangan berhak untuk mengalirkan suara milik Nazarudin Kiemas ke calon terpilih lainnya sesuai keinginan mereka. Keputusan itu, ungkapnya, merupakan keputusan partai. Untuk menggantikan Riezky, PDI Perjuangan sempat mengirimkan surat ke KPU sebanyak tiga kali untuk mengusulkan suara Nazarudin dialihkan ke Harun dan bukan Riezky. 

Surat pertama dikirim dengan nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 pada 5 Agustus 2019. Dokumen ini diteken oleh Bambang DH-Hasto Kristiyanto. Kedua, surat tembusan nomor nomor72/EX/DPP/IX/2019 dilayangkan pada 27 September 2019. 

"Surat tembusan ini ditandatangani oleh Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto," tutur Ketua KPU, Arief Budiman ketika memberikan keterangan pers pada (10/1) lalu. 

Surat ketiga,  diterima pada 6 Desember 2019. Dokumen ketiga ini diteken oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Surat ketiga ini pada intinya meminta agar KPU mengganti posisi PAW anggota DPR Dapil I Sumatera Selatan dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

"Kursi yang dimiliki itu adalah milik partai sehingga ketika ada persoalan kemudian partai punya kedaulatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena kami tidak bisa bertindak di luar koridor hukum," tutur dia lagi.  

3. Hasto enggan tanggapi rencana Partai Demokrat bentuk panja mencari Harun Masiku

Diperiksa KPK Lagi, Ini Keterangan yang Diberi Hasto KristiyantoKader PDI Perjuangan Harun Masiku (facebook.com/dwi.jepray.bagjana)

Ketika ditanya mengenai rencana Partai Demokrat yang menggulirkan pembentukan panitia kerja untuk mencari keberadaan Harun Masiku, Hasto enggan menanggapinya. 

"Saya bukan anggota DPR, jadi saya tidak mengikuti itu (isunya)," kata Hasto menjawab pertanyaan IDN Times

Ia pun enggan menjawab spekulasi yang dilemparkan oleh Partai Demokrat ada kemungkinan Harun telah mati ditembak, maka hingga kini ia belum ditemukan oleh komisi antirasuah. 

Baca Juga: MAKI Buka Sayembara untuk Cari Harun Masiku dengan Hadiah iPhone 11

Topik:

Berita Terkini Lainnya