Diperiksa 5 Jam di KPK, Taufik Hidayat Ditanya Soal Aspri Menpora

Taufik membantah sempat ikut mengurus dana hibah KONI

Jakarta, IDN Times - Mantan pebulu tangkis itu akhirnya melangkahkan kakinya keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/8) sekitar pukul 15:45 WIB. Ia datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyelidikan baru dalam kasus yang terkait Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Kepada media, Taufik mengaku dicecar sekitar 9 pertanyaan. Salah satunya mengenai tupoksinya di kementerian yang kini dipimpin oleh Imam Nahrawi itu. 

"Saya tadi ditanya di situ tupoksinya sebagai apa. Saya kan pernah menjadi Wakil Ketua di Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) pada 2016 dan 2017. Sementara, pada 2017-2018 saya (bertugas menjadi) stafsus di Kemenpora," kata mantan atlet peraih medali emas di Olimpiade Athena pada 2004 lalu itu. 

Namun, penyidik ternyata juga menanyakan hubungan Taufik dengan asisten pribadi Menpora,  Miftahul Ulum dan Menpora Imam sendiri. Lalu, apa respons Taufik? Apakah ia tahu mengenai dana hibah yang pernah dicairkan oleh Kemenpora untuk KONI? 

1. Taufik sempat ditanya apakah mengenal asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi

Diperiksa 5 Jam di KPK, Taufik Hidayat Ditanya Soal Aspri Menpora(Menpora Imam Nahrawi ketika menjadi saksi di persidangan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Penyidik sempat menanyakan kepada Taufik apakah ia mengenal aspri Menpora, Miftahul Ulum. Ia pun mengaku memang mengenal Miftahul. 

"Tapi, saya gak ngurusin (penerimaan dana) jadi saya gak tahu," ujar Taufik di depan gedung KPK pada sore tadi. 

Ia membantah ada pembagian honor di Satlak prima seperti yang terjadi di pengurusan dana hibah bagi KONI. 

"Enggak ada juga (pembagian honor)," kata Taufik. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Taufik diperiksa oleh penyidik dalam penyelidikan baru. 

"Yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas dan staf khusus di Kemenpora," ujar Febri melalui keterangan tertulis. 

Baca Juga: Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Datang ke KPK, Ada Apa?

2. Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan aspri Menpora terbukti terima duit Rp11,5 miliar dari KONI

Diperiksa 5 Jam di KPK, Taufik Hidayat Ditanya Soal Aspri MenporaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara, dalam persidangan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy yang digelar pada (20/5) lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai

asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, terbukti menerima duit dari Sekjen Ending dan Bendahara Umum KONI senilai Rp11,5 miliar. 

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E. Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri Menteri, melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," ujar Hakim Arifin ketika itu. 

Menurut hakim, penyerahan uang dari KONI kepada pejabat di Kemenpora tidak dilakukan sekaligus. Dari fakta yang dibacakan oleh majelis hakim, uang itu diserahkan sebanyak lima kali dengan nominal yang berbeda. Tujuannya, agar dana hibah yang diajukan oleh KONI bisa segera dicairkan oleh Kemenpora. 

Pemberian pertama, dilakukan pada Maret 2018 di lantai 12 gedung KONI Pusat. Uang senilai Rp2 miliar diserahkan oleh Ending kepada Ulum.  Pemberian kedua, terjadi pada Februari 2018. Ending menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di lantai 12 gedung KONI pusat. 

Pemberian ketiga, terjadi pada Juni 2018, bendahara umum Johny E. Awuy menyerahkan sejumlah uang senilai Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Arief Susanto yang bertugas sebagai staf protokoler di Kemenpora RI di lantai 12 gedung KONI Pusat. 

Pemberian keempat, terjadi pada Mei 2018. Nominal uang yang diserahkan oleh Ending kepada Ulum mencapai Rp3 miliar. 

Sementara, pemberian kelima sebelum Lebaran 2018, Ending memberikan uang dengan jumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Duit dalam mata uang asing itu kemudian ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending, beberapa hari sebelum Lebaran. 

"Selanjutnya, Johny E. Awuy juga pernah melakukan transfer kepada Miftahul Ulum saat Johny ada di Papua dan Ulum ada di Jeddah. Johny mentransfer Rp20 juta, lalu saat kembali ke Jakarta Johny melapor ke Ending dan Johny mentransfer lagi Rp30 juta. Sehingga total yang ditransfer ke Miftahul Ulum mencapai Rp50 juta," kata Hakim Arifin seperti dikutip dari Antarapada Senin kemarin. 

Transfer uang senilai Rp50 juta, kata hakim, terjadi dalam kurun waktu akhir November hingga awal Desember 2018. 

3. KPK sudah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah KONI?

Diperiksa 5 Jam di KPK, Taufik Hidayat Ditanya Soal Aspri MenporaIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, lantaran nama Menpora Imam sudah disebut di persidangan sebagai salah satu pihak yang diduga ikut menerima dana suap dari KONI tersebut, kencang beredar informasi ia sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, benar kah itu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengungkapnya saat ini. 

Kasus dana korupsi hibah KONI segera memasuki babak baru. Setelah dua tersangka diseret ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan petunjuk sudah ada tersangka baru yang ditetapkan. Benarkah hal itu?

"Nanti kita lihat, kalau waktunya sudah siap, akan kami umumkan (siapa tersangka baru kasus suap dana hibah KONI)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung institusi antirasuah pada Senin malam (29/7). 

Ketika didesak lebih jauh apakah tersangka baru yang telah ditetapkan levelnya Menteri, Saut lagi-lagi enggan menjawabnya. 

"Nanti, nanti akan kami umumkan, kalian itu yang sabar," tutur mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI, Siapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya