DPR Tegur Bos Smelter Nikel karena Tak Bisa Bahasa Indonesia 

Empat perusahaan smelter nikel absen dalam rapat kerja

Jakarta, IDN Times - Komisi VII DPR menyemprot sejumlah bos perusahaan smelter nikel saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023). Hal itu terjadi karena sejumlah bos perusahaan smelter tidak bisa berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

Sementara, masing-masing perwakilan perusahaan smelter diminta memaparkan ruang lingkup bisnisnya. Rapat kerja itu juga diikuti Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian. Seharusnya, terdapat 20 direktur utama perusahaan smelter nikel di ruang itu.

"Ini merupakan rapat dengar pendapat resmi dan semua rapat resmi dilakukan dalam Bahasa Indonesia. Itu merupakan aturannya. Sehingga, Anda wajib didampingi oleh seseorang yang bisa berbahasa Indonesia. Kami akan menantikan presentasi Anda tetapi harus disampaikan oleh orang yang bisa Berbahasa Indonesia," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen dikutip dari YouTube

Eddy merespons pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Keuangan PT Obsidian Stainless Steel, Hans. Ia secara terang-terangan mengaku tidak bisa Bahasa Indonesia. 

Teguran yang disampaikan oleh Eddy itu kemudian menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan mengapa direksi perusahaan smelter nikel di Tanah Air malah tak bisa Berbahasa Indonesia. Padahal, mereka berbisnis di Tanah Air. 

"Di gedung DPR, berbicara atau rapat dengan anggota dewan harus menggunakan Bahasa Indonesia, setuju. Owner proyek itu kan Indonesia, maka seharusnya owner lah yang berbicara anggota dewan," kata warganet seperti dikutip dari Twitter

1. Eddy Soeparno tegur empat dirut perusahaan smelter nikel yang absen

DPR Tegur Bos Smelter Nikel karena Tak Bisa Bahasa Indonesia Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno ketik memimpin rapat kerja pada 8 Juni 2023. (Tangkapan layar YouTube Komisi VII)

Selain menegur sejumlah dirut perusahaan smelter nikel yang tidak bisa berbahasa Indonesia, Eddy menyentil empat perusahaan yang absen dalam rapat kerja kemarin. Salah satunya adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry. Tidak ada satu pun direksi dari perusahaan tersebut yang bisa hadir. 

Kehadiran PT Virtue Dragon Nickel Industry malah diwakili oleh Dirut PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

"Saya Baruna mewakili PT Virtue Dragon dan Gunbuster, karena kami satu grup. Dirut PT Virtue Dragon sedang berada di luar negeri," ungkap Baruna. 

Eddy pun mempertanyakan alasan semua direksi PT Virtue Dragon absen di rapat kerja dengan komisi VII DPR.

"Oh, direksinya sama sekali tidak ada yang hadir? Ada berapa direksinya, Pak?" tanya Eddy.

"Dirutnya sedang berada di luar negeri," kata Baruna. 

"Apa tidak ada perwakilan PT Virtue Dragon?" tanya Eddy. 

"Kami tidak bawa. Kami kan satu grup," tutur Baruna lagi. 

"Saya tahu perusahaan Anda satu grup, tetapi kami mengundang dua entitas yang berbeda. Kalau PT Virtue Dragon tidak hadir mestinya ada yang mewakili. Tolong dijadikan catatan deh. Ini gak benar kalau dibiarkan begini," ujar Eddy. 

Eddy menyebut, Komisi VII DPR akan memanggil PT Virtue Dragon terkait absen dalam rapat kerja itu. Tiga perusahaan smelter nikel yang juga absen di rapat kerja Komisi VII DPR adalah PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, PT Dexin Steel Indonesia, dan PT Weda Bay Nickel.

Baca Juga: Mahfud Sentil PT GNI: Pekerja Berhak Dapat Pekerjaan yang Layak

2. Dirut perusahaan smelter nikel diizinkan membawa penerjemah untuk tampilkan presentasi

DPR Tegur Bos Smelter Nikel karena Tak Bisa Bahasa Indonesia Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Eddy mengaku bersikap adil dan menghormati mitra kerja Komisi VV dalam rapat kemarin. Ia menegaskan, penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di dalam rapat dengar pendapat di DPR tertuang dalam Undang-Undang.

"Penggunaan Bahasa Indonesia dalam RDP tersebut adalah wajib sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan," kata Eddy kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis malam. 

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi, tutur dia, juga ditegaskan kembali dalam pasal 27, 28, 29 dan 30 di Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. 

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Apresiasi Progres Smelter Freeport di Gresik

3. Mulyanto desak komisi VII DPR harus tindak tegas perusahaan smelter yang absen rapat

DPR Tegur Bos Smelter Nikel karena Tak Bisa Bahasa Indonesia Anggota komisi VII dari fraksi PKS, Mulyanto. (Tangkapan layar YouTube)

Sementara itu, anggota komisi VII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menuntut agar pimpinan bisa bertindak tegas kepada perusahaan yang memilih absen dalam rapat kerja. Sikap yang ditunjukkan para dirut perusahaan smelter nikel itu, kata Mulyanto, dianggap merendahkan marwah DPR. 

"Kalau begini-gini terus, jatuh marwah kita, dilecehkan. Yang diundang malah gak mau hadir. Kita harus tegas, Pak. Kalau masih tidak mau hadir kita turunkan polisi," kata Mulyanto. 

Baca Juga: Partai Buruh: Kerusuhan di PT GNI Dipicu Kematian Dua Pekerja Lokal

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya