DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menjadi RUU inisiatif pemerintah

Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Hal itu disampaikan di dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2023-2024, Selasa (29/8/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus. 

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Lodewijk kepada para peserta sidang seperti dikutip dari YouTube DPR, Rabu (30/8/2023). 

Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional tahun 2023, yang dilakukan oleh Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM dan panitia perancang UU DPD RI. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi menyampaikan, pemerintah mengusulkan tiga RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas. Ketiga RUU yang diusulkan yaitu pertama, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. 

Kedua, RUU tentang penilai yang dipandang penting untuk profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional. Ketiga, RUU tentang pengelolaan ruang udara nasional. RUU ini menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara. 

Sedangkan, DPR mengusulkan satu RUU untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 yaitu mengenai RUU tentang permuseuman. "Maka, dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI," ungkap Baidowi membacakan laporannya. Berikut daftar lengkap 42 RUU yang harus disahkan oleh parlemen sepanjang sisa 2023.

1. Daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2023

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk RUU Perampasan AsetSidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan informasi dari Badan Legislasi DPR, total ada 26 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi inisiatif mereka untuk dimasukan ke dalam prolegnas prioritas. Berikut daftarnya:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
  19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
  21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
  22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
  23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
  24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  26. Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

2. Daftar RUU inisiatif pemerintah di prolegnas prioritas 2023, termasuk RUU Perampasan Aset

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk RUU Perampasan AsetGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Berikut adalah rancangan undang-undang yang dimasukan ke dalam daftar prolegnas prioritas dan menjadi inisiatif pemerintah:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Penilai
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional

3. Surat presiden terkait naskah RUU Perampasan Aset masih nyangkut di pimpinan DPR

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk RUU Perampasan AsetWakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Baidowi mengatakan, hingga kini surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset masih ada di pimpinan DPR. Oleh sebab itu, politisi PPP tersebut ogah berkomentar lebih jauh. 

"(surat) masih di pimpinan," ungkap Baidowi pada akhir Juni 2023 lalu. 

Surpres tentang naskah RUU Perampasan Aset sudah diterima oleh parlemen sejak awal Mei 2023 lalu. Namun, hingga kini belum juga dibahas. 

Pria yang akrab disapa Awiek itu menambahkan, pimpinan DPR juga belum menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama Baleg DPR. Rapat Bamus digelar oleh pimpinan DPR untuk menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) parlemen yang nantinya membahas suatu RUU.

"Belum ada (Bamus)," tutur dia lagi. 

Di sisi lain, sikap DPR yang lambat memproses RUU Perampasan Aset disentil oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengaku ragu RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh parlemen. 

 "Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apapun yang dibuat DPR. Untuk mengagendakan RUU ini perlu dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan, atau dihentikan," ujarnya dalam sebuah diskusi pada 30 Juni 2023 lalu. 

Ia pun pesimistis RUU itu segera dibahas di momen menjelang Pemilu 2024. Berdasarkan pengamatannya, DPR cenderung mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, menjelang pemilu.

"Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan kepala desa, mudah sekali diubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah kemudian meminta sesuatu sebagai reward bagi para kepala desa," tutur dia. 

"Jadi, pasti bukan waktu yang tepat untuk membahas ini, khususnya sebelum Februari 2024. Belum juga dibahas, banyak draf di 2022 dikurangi di 2023. Itu masih pemerintah, belum DPR nya. Jadi, di pemerintahan juga banyak pemain ini," katanya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke DPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya