Pemerintah dan DPR Sepakat 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Menkum HAM juga minta 9 RUU dicoret dari daftar prolegnas

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8/2023) malam. Dalam rapat itu, pemerintah sepakat memasukkan tiga RUU ke dalam daftar prolegnas prioritas 2023. 

RUU pertama yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah menganggap RUU itu penting segera disahkan agar keberlanjutan pembangunan nasional bisa terjamin.

RUU kedua yaitu RUU Penilai. Terakhir, RUU ketiga yang didesak pemerintah dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2023 adalah pengelolaan ruang udara nasional. Sementara, RUU Perampasan Aset justru tidak terdengar didorong oleh pemerintah agar masuk prolegnas.

"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas Undang-Undang prioritas tahun 2023, perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly semalam seperti dikutip dari YouTube DPR RI. 

Yasonna menjelaskan RUU RPJPN mendesak disahkan karena bisa dijadikan pedoman bagi peserta pemilu 2024. Baik itu calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon kepala daerah, hingga calon anggota legislatif (caleg) dalam menyusun visi, misi, dan program.

"RPJPN Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnya sbg acuan program pemerintah lima tahun ke depan," kata dia. 

Baca Juga: Dua Hal yang Hilang dari Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR: HAM-RUU PPRT

1. Menkum HAM minta 9 RUU dicoret dari Prolegnas Prioritas

Pemerintah dan DPR Sepakat 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yasonna juga meminta agar 9 RUU dicoret dari daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Hal itu lantaran materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

"Kami mengusulkan sembilan rencana undang-undang untuk dihapus dari daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024 oleh karena dua rencana undang-undang telah ada dalam UU 17/2023 tentang kesehatan dan 7 RUU dalam UU 3/2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem keuangan, yaitu RUU wabah, RUU praktik kedokteran, RUU perubahan UU 21/2011 tentang OJK, RUU perubahan UU 23/1999 tentang BI, RUU tentang perubahan UU 7/1992 tentang perbankan, RUU penjamin polis, RUU perubahan 8//1995 tentang pasar modal, dan RUU perubahan 11/1992 tentang dana pensiun, RUU tentang pelaporan keuangan," kata Yasonna. 

Sedangkan, DPR mengusulkan satu RUU agar dimasukan ke dalam daftar prolegnas 2023 yakni RUU Museum. Kemudian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengambil suara atas usulan pemerintah tersebut. 

"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat apakah evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 bisa kita laporkan untuk ditetapkan di Rapat Paripurna terdekat?" tanya Supratman. 

"Setuju!" kata para peserta di forum rapat. 

Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke DPR

2. Nasib RUU Perampasan Aset makin tidak jelas usai naskah dikirim ke DPR

Pemerintah dan DPR Sepakat 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara, nasib salah satu RUU penting dalam memberantas rasuah yakni RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di rapat paripurna. Padahal, pemerintah sudah mengirimkan naskah RUU Perampasan Aset ke parlemen sejak Mei 2023. 

Puan sempat menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset belum dibahas.

"Terkait dengan perampasan aset, hari ini Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Juli 2023. 

Ia mengatakan setiap komisi di DPR maksimal mampu menyelesaikan dua RUU tiap tahun. Seperti yang diketahui, Komisi III saat ini tengah membahas revisi UU MK hingga RUU Narkotika.

"Jadi, seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya. Setiap tahun maksimal dua (RUU rampung) sesuai dengan tata terbitnya," tutur dia. 

Ia mengatakan hal ini baik dilakukan supaya komisi yang membidangi bisa fokus. RUU yang dibahas pun, juga bisa didalami secara komprehensif.

Baca Juga: Pemerintah Sambut Positif RUU PPRT Jadi Prioritas Prolegnas DPR

3. Pemerintah sempat berkompromi dengan DPR soal RUU Perampasan Aset dan Transaksi Uang Tunai

Pemerintah dan DPR Sepakat 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak 2020. Namun, saat itu, pemerintah mengajukan satu RUU lainnya, yakni RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai Kartal. 

"Tapi, belum disetujui oleh DPR sehingga keluar lagi dari prolegnas, padahal (RUU) sudah kami masukan," kata Mahfud di Jakarta pada 8 Mei 2023.

Mahfud menjelaskan, pemerintah terus memperjuangkan agar RUU Perampasan Aset dan RUU Transaksi Uang Kartal bisa segera disahkan. Keduanya pun kemudian berkompromi. 

"Komprominya apa? Komprominya direalisasikan dalam bentuk pembahasannya dibagi. RUU Perampasan Aset supaya diajukan sebagai inisiatif pemerintah. Sedangkan, RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai itu diminta DPR yang akan mengajukan meskipun (draf) sudah kami siapkan," katanya. 

Kompromi itu pun, kata dia, baru tercapai pada awal 2023. DPR saat ini menyetujui untuk kembali memasukannya ke dalam daftar prolegnas. 

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol Dulu

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya