Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Bui

Jaksa tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana

Jakarta, IDN Times - Dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut keduanya dengan tuntutan sangat ringan yakni satu tahun bui. Padahal, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. 

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni seperti dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini. 

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, sejak awal jaksa tidak mengenakan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. 

Sejak awal persidangan, PN Jakut sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menayangkan siaran sidang melalui daring di YouTube. Lalu, apa saja faktor yang dinilai oleh jaksa di ruang sidang yang memberatkan dan meringankan?

1. Dua terdakwa dinilai telah mencederai institusi Polri

Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Bui(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Salah satu pertimbangan yang dinilai memberatkan kedua terdakwa yakni mereka telah menciderai institusi Polri. Padahal, baik Ronny dan Rahmat merupakan personel Polri aktif yang bertugas di Mako Brimob Depok. 

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tutur jaksa. 

Tuntutan dengan nominal yang sama juga berlaku bagi Rahmat Kadir Mahulette. Padahal, Rahmat membonceng Ronny untuk menyiram air keras ke wajah Novel. Temuan lain yang unik, jaksa menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan dari pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa menilai kedua terdakwa sejak awal tidak menduga akan membuat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kehilangan indera penglihatannya. 

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel. Tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel. Kini, mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja. Artinya, menjadi cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," kata jaksa lagi. 

Baca Juga: Melihat Lagi Poin-Poin Penting Dakwaan Pelaku Teror ke Novel Baswedan

2. Terdakwa Ronny Bugis mengaku menyesal telah menyiram air keras ke Novel Baswedan

Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun BuiPenyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hamdi Muluk Msi menyebut salah satu terdakwa, Ronny Bugis menyesali perbuatannya. Hamdi berkesimpulan demikian usai mewawancarai langsung ke dua terdakwa pada awal 2020. 

"Ia mengetahui kesalahannya itu berimplikasi luas, kok malah pimpinan saya yang jadi bulan-bulanan media. Kapolri hingga Presiden jadi bulan-bulanan," ungkap Hamdi dalam persidangan yang digelar pada (28/5) lalu. 

Ia mengatakan Ronny tidak menyadari perbuatannya menyiram air keras ke wajah Novel bisa berimplikasi luas hingga ke pimpinan negara. Hamdi menjelaskan menurut Ronny, ia tidak berpikir panjang ketika menyiram wajah Novel dengan air keras. 

"Dia merasa bersalah. Itu betul-betul keterangannya Ronny Bugis. Saya kira rekamannya ada," kata dia lagi. 

Ronny akhirnya mengakui karena di dalam dirinya sempat terjadi pergolakan batin. Sosok Ronny yang relijius akhirnya mendorongnya untuk mengakui perbuatannya. 

"Dia kan aktif betul di gereja. Ia memang relijius atau moralitynya tinggi," tutur dia. 

3. Novel mengaku menjadi korban mafia hukum

Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun BuiNovel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, ketika dimintai tanggapannya, Novel mengaku prihatin dua pelaku yang diklaim bertanggung jawab atas penganiayaan yang ia terima hanya diancam tuntutan hukum ringan. Tetapi, Novel mengatakan tidak terkejut, sebab sejak awal persidangan yang ia lalui sekedar formalitas. 

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu," kata Novel seperti dikutip kantor berita Antara

Penyidik senior di KPK itu mengaku tidak bisa berbuat banyak sebab berhadapan dengan gerombolan bebal. Novel mengaku dirinya adalah korban nyata dari praktik mafia hukum di Indonesia. 

"Di satu sisi, saya tugasnya memberantas mafia hukum. Tapi, di sisi lain menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," ujarnya lagi. 

Ia kemudian mengucapkan selamat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena aparatnya tak mampu memproses hukum secara adil pelaku penyiraman air keras yang menimpanya. 

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi. Selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," ungkapnya. 

https://www.youtube.com/embed/hf-qy7y4XVg

Baca Juga: Novel Baswedan Hadir di Sidang Lanjutan Teror Air Keras Hari Ini

Topik:

Berita Terkini Lainnya