Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan

Nasabah KSP Indosurya Cipta merugi hingga Rp37 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan, pengusutan terhadap dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berlanjut meski dua tersangka, yaitu Ketua KSP, Henry Surya dan Head Admin, June Indria telah bebas dari tahanan. Mereka bebas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Juni 2022 lalu. 

"Kedua tersangka dilepaskan dari bui karena masa penahanannya sudah habis. Tapi, ini memberikan cukup waktu bagi penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa alat bukti perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Mahfud di dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022). 

Ia mengatakan, para korban dari dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta akan tetap mendapatkan keadilan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), dan Menkop UKM untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. 

"Kasus ini adalah kejahatan dengan modus baru yang belum pernah terjadi. Kasus ini tak akan pernah dihentikan. Tapi, akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan. Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar," kata dia. 

Ia menambahkan, PPATK sudah lama menyelidiki kasus tersebut sehingga penegakkan terhadap kasus ini pun harus terus berjalan. 

1. Meski dibebaskan, dua tersangka KSP sudah dicegah ke luar negeri

Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan, mengatakan, Henry dan June dibebaskan dari penahanan lantaran masa penahanan di tingkat penyidikan sudah berakhir. Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 24 dan Pasal 29, waktu maksimal penahanan yakni 120 hari. 

Sementara, Henry dan June sudah ditahan sejak 25 Februari 2022. Pada rentang masa 120 hari itu, Kejaksaan Agung belum rampung meneliti berkas-berkasnya. Ia memastikan, kendalanya bukan ada di Polri. 

"Tunggu dari jaksa. Dari penyidik kami di kepolisian tidak ada kendala. Mungkin kendalanya ada di jaksa," ungkap Whisnu kepada media, Senin (27/6/2022).

Sesuai aturan, masa penahanan keduanya berakhir pada 25 Juni 2022 lalu. Meski begitu, Whisnu mengatakan, publik tak perlu khawatir. Sebab, pihak kepolisian sudah mencegah Henry dan June ke luar negeri sehingga mereka tak bisa kabur. 

"Polri sudah melakukan pencekalan (cegah dan tangkal), sehingga (mereka) tak bisa ke luar negeri," katanya. 

Ia menambahkan, polisi juga menerapkan wajib lapor terhadap keduanya setiap dua pekan sekali. Hal tersebut supaya polisi dapat mengetahui keberadaan keduanya secara reguler. 

"Karena kita kan tidak bisa lagi melakukan penahanan dengan undang-undang," tutur dia. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya 

Baca Juga: IPW Desak Menko Polhukam Koordinasikan Kasus Indosurya

2. Kejaksaan Agung sebut telah kembalikan berkas dua tersangka kasus Indosurya Cipta ke Polri

Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus JalanIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Sementara itu, Kejagung memberikan keterangan berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, berkas perkara Henry Surya dan June masih belum dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, berkas perkaranya sudah dikembalikan ke penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2022). 

Tersangka dengan inisial SA adalah Suwito Ayub. Ia sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron. Polri mendeteksi Suwito kini sudah berada di luar negeri. 

Kejagung, kata Ketut, sudah mengembalikan tiga berkas perkara ke Bareskrim Polri sejak Jumat pekan lalu. Menurutnya, tidak ada pihak yang dapat mendesak jaksa agar berkas segera dinyatakan lengkap untuk mencegah tersangka bebas dari penahanan.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih di dalam tahap penyidikan dan proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," kata dia lagi. 

3. Tiga tersangka kasus dugaan penipuan KSP Indosurya Cipta dijerat pasal TPPU

Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus JalanBareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Menurut keterangan Bareskrim Mabes Polri, ketiga tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda, yakni tentang perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 46 dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. 

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Kasus ini akhirnya mencuat dan masuk ke ranah hukum karena KSP Indosurya Cipta melakukan penghimpunan dana secara ilegal dan gagal membayar simpanan kepada para investornya. 

KSP Indosurya Cipta tercatat mengumpulkan dana dari sekitar 14.500 investor. Dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp37 triliun. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya