Enam Anggota TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, KSAL Minta Maaf

Enam oknum anggota TNI AL itu terancam hukuman berat

Jakarta, IDN Times - Enam oknum anggota TNI Angkatan Laut tengah diproses secara hukum lantaran terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Satu warga di antaranya meninggal pada 29 Mei 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono meminta maaf kepada publik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI, Julius Widjojono ketika menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading pada Jumat (18/6/2021). 

"KSAL sadar sepenuhnya bahwa pelanggaran berat ini perlu ditindak tegas dan menyakiti hati rakyat. Kami akan menghukum seberat-beratnya para pelaku," ungkap Julius seperti dikutip dari akun Instagram TNI AL pada hari ini. 

"Tindakan ini sama sekali tidak ditoleransi oleh Bapak KSAL. Jenis pelanggarannya adalah tindakan indisipliner yang berat dan menciderai hati rakyat," kata dia lagi. 

Peristiwa itu, bermula dari adanya penculikan terhadap dua warga sipil pada akhir Mei lalu. Mereka kemudian dibawa ke Wisma Atlet Purwakarta, Jawa Barat. Di sana, enam anggota TNI AL mengeroyok dua warga sipil hingga satu orang di antaranya tewas. 

Apa motif enam oknum anggota TNI AL tersebut hingga mengeroyok dua warga sipil?

1. Dua warga sipil merupakan pencuri mobil milik calon istri oknum anggota TNI AL

Enam Anggota TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, KSAL Minta MaafIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo yang ikut dalam jumpa pers menjelaskan enam anggota TNI AL itu bertugas di Purwakarta, Jawa Barat. Mereka merupakan polisi militer dari TNI AL.

"Yang bersangkutan sedang melakukan TC atlet dayung. Karena dalam kegiatan tersebut, mereka juga sering keluar dari tempat latihan, mungkin cari makan dan mempunyai kenalan perempuan di sana," tutur Nazali pada hari ini. 

Akhirnya hubungan salah satu oknum anggota TNI AL dengan perempuan itu semakin akrab dan menjadi serius. Orang tua calon istri oknum anggota TNI kemudian melaporkan telah kehilangan mobil. 

Pelaku pencurian mobil akhirnya ditemukan. Pelaku merupakan dua warga sipil. 

Alih-alih dibawa ke kantor polisi, mereka malah membawa pelaku ke Wisma Atlet Purwakarta. Saat di sana, oknum TNI AL melakukan interogasi kepada dua warga sipil. Mereka pun mengaku mencuri mobil milik orang tua calon istrinya dan bahkan telah dijual kembali. 

"Anggota kami itu akhirnya lepas emosi dan (bertindak) di luar kendali untuk menekan. Sehingga terjadi tindakan di luar batas. Salah satu warga sipil meninggal dunia," katanya. 

Oknum anggota TNI AL merasa panik karena korban tak lagi bernyawa. Jenazah korban sempat disembunyikan, tetapi kemudian beberapa hari kemudian dilaporkan ke atasannya. 

Baca Juga: Apakah Tragedi KRI Nanggala-402 Ganjal KSAL Jadi Panglima TNI?

2. Polisi militer TNI AL langsung mencari jenazah korban dan dibawa ke RSCM untuk divisum

Enam Anggota TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, KSAL Minta MaafIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Nazali menjelaskan setelah dilaporkan, polisi militer TNI AL langsung melakukan pencarian jenazah. Setelah ketemu, jenazahnya kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum. 

"Kemarin proses visum sudah selesai dan kami telah bertemu dengan pihak keluarga, orang tua dan saudara (korban). Visum itu wajib dilakukan sebagai persyaratan perkara yang kami tangani," kata Nazali. 

Perkara kriminal itu kini ditangani Puspomal dan bukan di Denpom Bandung, Jawa Barat. Sementara, enam anggota TNI AL sudah ditahan dan akan menjalani sidang militer. 

3. KSAL memerintahkan kepada semua anggotanya tak terlibat aksi kriminal apapun

Enam Anggota TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, KSAL Minta MaafKepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono (ANTARA/HO-Dispenal)

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI, Julius Widjojono juga menyampaikan pesan dari KSAL yakni agar semua personel TNI AL tidak terlibat tindakan kriminal. Yudo tak ingin prajuritnya mengulangi kesalahan yang sama. 

"Kemudian Pak KSAL juga memerintahkan untuk melakukan peningkatan jam komandan," ujar Julius. 

Sementara, satu pelaku pencurian mobil berinisial R sudah ditangkap oleh Polres Purwakarta pada 15 Juni 2021 lalu. Nazali menjelaskan enam oknum anggota TNI AL itu terancam hukuman pidana mencapai 10 tahun. 

Baca Juga: TNI AL Akan Setop Operasi Evakuasi KRI Nanggala-402 pada Juni 2021?

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya