Fakta-Fakta soal Vaksin Booster COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu

Vaksin booster mulai diberikan pada 12 Januari 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan bahwa vaksin dosis ketiga COVID-19 atau vaksin booster dapat diberikan kepada warga umum mulai Rabu, 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster dilakukan di tengah melonjaknya kasus varian Omicron di Tanah Air. Apalagi berdasarkan studi, bila terinfeksi galur ini, bisa melemahkan imunitas yang diperoleh dari vaksin sebelumnya. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dalam pelaksanaan pemberian vaksin booster ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria itu harus sesuai dengan penerima vaksin hingga wilayah yang dibolehkan memberikan vaksin booster

"Presiden sudah memutuskan bahwa program vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022. Vaksin booster diberikan kepada warga yang berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ungkap Budi ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 3 Januari 2022. 

Ia juga menyebut, pemberian vaksin dosis ketiga harus berjarak enam bulan dari vaksin dosis kedua yang diterima. "Kami identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari (2022) yang sudah masuk ke dalam kategori ini," katanya. 

Lalu, area mana saja yang sudah boleh menyuntikkan vaksin booster dan merek apa yang diberikan di dosis ketiga vaksinasi ini?

1. Vaksinasi booster baru bisa diberikan di 244 kabupaten atau kota, termasuk DKI

Fakta-Fakta soal Vaksin Booster COVID-19 yang Perlu Kamu TahuPresiden Joko Widodo, bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Menkominfo Johnny G. Plate memantau vaksinasi bagi awak media dosis pertama yang sudah dilaksanakan pada 25-27 Februari 2021. (Dok. Kominfo))

Menkes Budi mengatakan, tidak semua daerah di Indonesia bisa melakukan program vaksinasi booster. Daerah tersebut setidaknya harus sudah memberikan 70 persen vaksin dosis pertama kepada warganya dan 60 persen untuk dosis kedua. 

Maka, dalam catatannya, baru 244 kabupaten dan kota yang sudah berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan ini. DKI Jakarta diperkirakan menjadi salah satu area yang bakal dibolehkan memberikan vaksin dosis ketiga ini.

Baca Juga: Kecolongan Pasien Omicron Isoman di Rumah, Menkes Kena Omel Jokowi

2. Merek vaksin yang bakal digunakan untuk booster bisa homolog atau heterolog

Fakta-Fakta soal Vaksin Booster COVID-19 yang Perlu Kamu TahuIlustrasi vaksin (Dok. ANTARA FOTO)

Sementara, terkait merek vaksin yang boleh digunakan untuk booster, Menkes Budi menyebut, hal itu akan ditentukan nanti. Saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). 

"Jadi, nanti bisa saja homolog (merek vaksin booster sama dengan dua dosis yang sudah diberikan) dan ada yang heterolog atau jenis vaksinnya berbeda. Ya, mudah-mudahan nanti bisa diputuskan tanggal 10 Januari 2022 setelah ada rekomendasi dari ITAGI," ungkap mantan Wakil Menteri BUMN ini. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, selain merek vaksin yang sudah masuk ke dalam negeri, vaksin Merah Putih hingga Vaksin Nusantara bakal digunakan untuk booster. Terkait hal itu, Menkes Budi enggan mengomentari lebih lanjut. 

"Itu mestinya tanya ke Pak Airlangga lah (soal vaksin Nusantara masuk daftar vaksin booster)," kata Budi. 

3. Tak semua vaksin booster gratis, sebagian diperoleh dengan cara membeli

Fakta-Fakta soal Vaksin Booster COVID-19 yang Perlu Kamu TahuIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara, menurut Juru Bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, tak semua vaksin booster diberikan secara cuma-cuma. "Bakal ada dua mekanisme ya," kata Nadia kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Menkes Budi pernah menyampaikan, kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan."

“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya, biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada 14 Desember 2021 lalu. 

Pemerintah juga tengah menggodok aturan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum.

Baca Juga: Kemenkes Minta Warga Tak Pergi ke 4 Negara Ini Agar Tidak Kena Omicron

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya