Febri Diansyah: Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan di Rutan Bareskrim

Putri akhirnya ditahan usai satu bulan ditetapkan tersangka

Jakarta, IDN Times - Anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menghargai keputusan penyidik di Bareskrim Mabes Polri untuk menahan kliennya pada Jumat, (30/9/2022). Istri Ferdy Sambo itu akhirnya resmi ditahan usai satu bulan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Penyidik memutuskan untuk menahan Putri saat ia memenuhi jadwal wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Mabes Polri. Putri akhirnya ditahan untuk mempermudah proses persidangan.

"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Ibu Putri adalah seorang perempuaan dan Ibu yang memiliki anak di bawah usia dua tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat anaknya tersebut," ungkap Febri dalam keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada hari ini.

"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," tutur dia lagi.

Putri ditahan usai Kejaksaan Agung pada 28 September 2022 lalu menyatakan berkas untuk dua tindak pidana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Persidangan pun bakal dijadwalkan dalam waktu dekat.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut pihaknya juga memilki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, transparan dan berkeadilan. "Hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan. Sehingga, setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Ia menggaris bawahi dalam proses peradilan menghukum pihak yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum. Tetapi, bukan berarti dapat memaksakan pelaku yang tak bersalah untuk dihukum.

"Itu adalah kekeliruan yang besar bila sampai terjadi," ujar Febri.

Mewakili tim kuasa hukum, Febri mengaku turut mencermati perkembangan dan respons publik terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi," katanya.

Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus 2022 lalu. Penyidik menilai Putri ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, istri Sambo itu tetap berkukuh telah mengalami kekerasan seksual. Bila semula, Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut Putri berada di Duren Tiga, maka kini ia mengaku telah dilecehkan Brigadir J di rumah pribadi di Magelang.

Baca Juga: Meski Ditahan, Kapolri Pastikan Putri Candrawathi Bisa Bertemu Anak

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya