Firli Jadi Tersangka, Mahfud Minta KPK Tetap Bertugas seperti Biasa 

Istana siapkan surat pencopotan bagi Firli

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bertugas seperti biasa meski ketuanya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Komjen (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga memperdagangkan perkara agar tidak dilakukan penyidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian. 

Istana pun menyiapkan surat pencopotan terhadap Firli. Surat tersebut disiapkan usai Kementerian Sekretariat Negara pada sore ini menerima surat pemberitahuan Firli sebagai tersangka. 

"KPK sendiri harus berjalan karena (sistem yang berlaku) di KPK, selama lebih dari dua (pimpinan), itu semua urusan masih tetap berjalan. Komisionernya kan ada lima, satu mungkin (berstatus) tersangka dan belum tentu tidak aktif juga kan? Mungkin saja dia masih ada di situ (KPK). Tapi, seumpama terpaksa harus non aktif, kan masih ada empat (pimpinan KPK) dan itu sah," ujar Mahfud di Hotel Grand Tropic, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023). 

Ia menambahkan keputusan yang diambil oleh tiga pimpinan komisi antirasuah saja juga dianggap tetap sah. Mahfud mengaku tidak ingin mengomentari kasus yang kini sedang menjerat Firli. 

"Saya tidak boleh mengomentari substansi perkaranya karena itu ada yang menangani dan ada bukti-bukti yang bisa dipakai," tutur dia lagi. 

Baca Juga: KPK Bakal Beri Bantuan Hukum bagi Firli Bahuri yang Tersangka Korupsi

1. Mahfud nilai hak Firli untuk menyatakan keberatan ditetapkan jadi tersangka

Firli Jadi Tersangka, Mahfud Minta KPK Tetap Bertugas seperti Biasa Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut merupakan hak Firli untuk menyatakan keberatannya terkait penetapan status tersangka. Menurutnya, publik harus menghargai upaya Firli untuk membela diri. Apalagi kasusnya belum dibawa ke meja hijau. 

"Ya, ndak apa-apa, semua orang kan melawan. Apa ada orang yang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak apa-apa. Itu hak dia dan harus kita hargai. Mudah-mudahan perlawanannya benar," kata dia. 

Ia menambahkan sudah banyak contoh bentuk perlawanan dari individu yang tidak puas ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, itu bagian dari proses hukum. 

"Karena perlawanan itu banyak yang benar juga. Tapi, banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa, itu proses hukum," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Respons Kubu SYL Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

2. Komisi III DPR tunggu nama pengganti yang diajukan oleh Presiden Jokowi

Firli Jadi Tersangka, Mahfud Minta KPK Tetap Bertugas seperti Biasa Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan mekanisme pemilihan pimpinan komisi antirasuah menunggu instruksi dari Istana. Sehingga, menurutnya tidak perlu ada pembentukan panitia seleksi untuk mencari pengganti Firli. 

"Tidak perlu. Tunggu perintah Bapak Presiden," ujar politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (23/11/2023). 

Di sisi lain, mantan penyidik di KPK, Yudi Purnomo menyebut bahwa mekanisme untuk mencari pengganti Firli sama seperti untuk mencari pengganti Lili Pintauli Siregar. "Itu ketentuannya ada di dalam undang-undang. Sama seperti (mencari pengganti Lili), yang diajukan adalah yang tidak terpilih lewat uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada 2019 lalu," kata Yudi kepada IDN Times pada hari ini. 

Bila mengacu kepada prosedur itu, maka nama-nama yang berpeluang untuk menggantikan Firli yakni Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Roby Arya (PNS di Sekretariat Kabinet), Sigit Danang Joyo (PNS di Kementerian Keuangan) dan I Nyoman Wara (Auditor BPK). 

3. Pengacara Firli sebut penetapan tersangka kliennya dipaksakan

Firli Jadi Tersangka, Mahfud Minta KPK Tetap Bertugas seperti Biasa Ketua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Sementara, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku keberatan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Ia menilai penetapan status tersangka itu tidak tepat dilakukan terhadap Firli. 

"Kami keberatan ya sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," ujar Ian kepada media di Jakarta pada hari ini. 

Ia juga mempertanyakan mengenai barang bukti yang disita. "Itu dipaksakan (status tersangka) Itu alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/IWO6QlwpdJU

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, KPK Tidak Merasa Malu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya