Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ini Isi Lengkap Petitum Anies-Muhaimin

AMIN tetap minta paslon nomor urut dua didiskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024). Ketua tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Ia juga menyebut bahwa Anies dan Muhaimin juga bakal ikut dalam sidang perdana tersebut. 

"Iya (Anies) ikut (sidang) bersama Cak Imin," ujar Ari kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (25/3/2024). 

Gugatan tim AMIN sendiri sudah diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan di dalamnya terdiri dari 112 halaman. Namun, sebelumnya terbentuk persepsi publik bahwa tim AMIN hanya meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres. 

Tetapi, juru bicara timnas AMIN khusus isu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Refly Harun mengatakan petitum atau permintaan paslon 01 tidak sekedar meminta Gibran didiskualifikasi.

"Yang kami minta adalah didiskualifikasi pasangan 02 secara keseluruhan. Baik capres atau cawapres. Tapi, sebagai alternatif setidak-tidaknya Gibran karena Gibran kami anggap tidak memenuhi syarat sebagai cawapres," ujar Refly kepada media di Jakarta pada Senin kemarin. 

Ia juga mengklarifikasi tim paslon 01 tidak meminta agar pemilu diulang dari awal. Yang diminta hanya pemungutan suaranya yang diulang.

"Kalau pemilu atau pilpres ulang, itu artinya diulang dari tahap awal, dimulai dari pendaftaran hingga kampanye. Sementara, kalau pemungutan suara ulang (PSU), hanya pemungutan suaranya saja yang diulang, pencoblosannya," kata pakar hukum tata negara itu. 

Berikut isi petitum lengkap tim paslon 01 yang diajukan ke MK. 

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Jangan Hanya Cari Kambing Hitam

1. Tim hukum AMIN meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi, tak boleh ikut PSU

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ini Isi Lengkap Petitum Anies-MuhaiminKonferensi pers pasangan capres cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka, usai debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengutip dokumen gugatan sengketa pemilu AMIN, paslon nomor urut satu itu meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD agar dibatalkan oleh hakim konstitusi. 

Tim hukum AMIN juga meminta enam hal lainnya di dalam petitum gugatan mereka, yaitu:

  1. Menyatakan batal keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan nomor urut bagi paslon Prabowo-Gibran
  2. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) presiden dan wakil presiden tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran
  3. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  4. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang (PSU)
  5. Memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral serta profesional
  6. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya

Adapun permintaan supaya Gibran saja yang didiskualifikasi sebagai cawapres merupakan tuntutan alternatif. Prabowo kemudian diminta untuk memilih kembali cawapres yang baru.

Berikut isi petitum alternatif yang dimuat di dalam dokumen gugatan paslon AMIN:

  1. Membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD
  2. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu dan wakil presiden 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024
  3. Membatalkan keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2023 tanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU nomor 1644 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilu tahun 2023, tanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka
  4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu 2024, dengan diikuti oleh capres nomor urut dua dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden
  5. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  6. Memerintahkan presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam PSU
  7. Memerintahkan Kepolisian Negara RI dan jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional
  8. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya

Baca Juga: Anies-Cak Imin Lepas Tim Hukum, Daftar Gugatan Pemilu 2024 ke MK

2. Putusan sengketa hasil pemilu presiden harus ditetapkan 14 hari sejak diregistrasi

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ini Isi Lengkap Petitum Anies-MuhaiminIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, MK memiliki waktu 14 hari kerja dalam pemeriksaan sengketa pemilu. Kemudian setelah itu, putusan dibacakan, 14 hari kerja itu terhitung sejak 25 Maret 2024 yakni waktu yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan pemeriksaan perkara PHPU pilpres akan dilakukan secara terpisah. Tetapi, format sidang pleno yang dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Ia pun berharap persidangan tidak berjalan molor lantaran dalam sidang kali ini ada dua gugatan yang masuk. 

"Ya, secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini kan bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujar Saldi pada Senin kemarin. 

Ia menambahkan pihak MK tidak menyiapkan skenario bila putusan dibacakan melewati dari ketentuan 14 hari kerja. Sebab, bila putusan dibacakan melewati 14 hari kerja, maka hal tersebut menjadi masalah. 

"Jadi, kami siapkan dengan waktu yang sudah ada. Supaya paling lama 14 hari kerja sudah diucapkan (putusan)," tutur dia. 

Saldi pun memastikan pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan kode etik hakim konstitusi. 

3. Tim hukum AMIN optimistis hakim konstitusi bisa hasilkan putusan yang adil

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ini Isi Lengkap Petitum Anies-MuhaiminKetua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir (ketiga dari kiri) sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Ketua tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghasilkan putusan yang adil dari gugatan sengketa pilpres 2024.

Ari berharap besar pada MK, setelah dugaan kecurangan selama proses Pemilu 2024 yang mereka laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak digubris.

"Kalau ditanya tentang Bawaslu, ya gimana ya Bawaslu kita? Susah juga kami ngomongnya. Ada ratusan laporan yang kami buat di seluruh Indonesia. Ketika kami tanya kenapa banyak sekali yang tidak diproses, mereka tak memberikan jawaban," ujar Ari di gedung MK, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2024 lalu.

Kendati, Ari menyebut, ada juga perkara yang diajukan ke Bawaslu dijatuhi sanksi. Namun, hukumannya hanya sebatas teguran.

"Insyaallah di forum MK, kita punya harapan besar. Kita tunggu saja nanti tanggal mainnya," tutur advokat senior itu.

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya