Hari Ini Advokat Lucas Hadapi Sidang Putusan

Lucas dituntut 12 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Nasib advokat Lukas akan ditentukan pada Rabu (20/3). Majelis hakim Franky Tambuun akan memutus vonis bagi pengacara yang diduga ikut menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 lalu dalam kasus Eddy Sindoro. Eddy merupakan tersangka pemberian suap ke panitera Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diberikan ke Edy senilai Rp 150 juta dan US$50 ribu.

Kini, Eddy sudah divonis empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun.

Saat Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu, ia sedang berada di Malaysia. Menurut KPK, Lucas berusaha untuk mempengaruhi agar Eddy tidak perlu kembali ke Tanah Air. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 7 November 2018, terungkap Lucas menyarankan agar Eddy kabur ke negara lain. Bahkan, Lucas disebut turut membantu Eddy membuat paspor Republik Dominika.

Dalam sidang tuntutan, Lucas dituntut 12 tahun penjara. Akan kah majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada sesuai tuntutan jaksa? Apa harapan KPK terhadap persidangan yang berjalan hari ini?

1. KPK berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal

Hari Ini Advokat Lucas Hadapi Sidang Putusan(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap seluruh dakwaan dan bukti-bukti yang disodorkan oleh lembaga antirasuah diterima.

"Tentu kami menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Tapi, kami berharap terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini.

Pada prinsipnya, Febri melanjutkan, KPK sudah mengajukan bukti-bukti yang solid untuk membuktikan Lucas berusaha menghalangi agar Eddy tidak bisa diproses oleh KPK.

"Kami menghadirkan para saksi yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa hingga barang bukti elektronik," tutur dia.

Baca Juga: Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

2. Lucas bersikeras tidak ada bukti yang mampu menjeratnya

Hari Ini Advokat Lucas Hadapi Sidang Putusan(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Dhemas Rheviyanto

Sementara, dalam sidang pembacaan pledoi yang digelar pada (13/3) lalu, Lucas bersikukuh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK adalah sebuah kekeliruan dan kehilafan. Bahkan, selama proses persidangan bergulir, Lucas yakin tidak ada satu pun barang bukti yang mampu menjeratnya. Para saksi, menurut Lucas dengan tegas tidak ada yang menyebut keterlibatan Lucas.

Oleh sebab itu, ia pantas dibebaskan oleh majelis hakim dari segala dakwaan.

"Putusan yang adil harus berdasarkan fakta-fakta kebenaran yang terungkap di persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti yang diajukan sudah sangat jelas bahwa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak benar dan tidak terbukti," kata Lucas.

Ia juga menyebut alat berupa rekaman suara yang diduga memuat percakapannya dengan Eddy belum bisa disebut legal. Sebab, KPK tidak memiliki sampel suara pembanding dan hanya mengandalkan keterangan dari saksi ahli akustik.

"Tiga saksi yang dihadirkan Stephen Sinarto, Michael Sindoro dan Eddy Sindoro, juga menyangkal keterlibatan saya," katanya lagi.

3. Penyidik Novel Baswedan sempat adu mulut di sidang Lucas

Hari Ini Advokat Lucas Hadapi Sidang Putusan(Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sidang advokat ini menyita perhatian publik, lantaran melibatkan mantan petinggi Lippo Group yakni Eddy Sindoro. Ia pun sempat buron selama dua tahun dan akhirnya menyerahkan diri di KBRI Singapura.

Selain itu, penyidik Novel Baswedan turut menjadi salah seorang saksi. Selama persidangan, Novel terlibat debat dengan kuasa hukum Lucas. Pihak kuasa hukum coba memojokan Novel karena walaupun klien mereka adalah tersangka kasus korupsi, tapi saat berada di luar negeri, KPK justru tidak mengeluarkan red notice ke interpol.

Sementara, Novel ketika itu memberi penjelasan KPK sudah mengajukan red notice ke Mabes Polri, namun tidak diteruskan ke Interpol.

"Lagipula, berdasarkan sejarah sejak awal KPK berdiri, tidak pernah ada buronan yang berhasil kami tangkap dengan red notice. Kami menangkap buronan berdasarkan cara lain," kata Novel pada tahun lalu.

4. Lucas menilai seharusnya orang lain yang duduk di kursi terdakwa

Hari Ini Advokat Lucas Hadapi Sidang Putusan(Advokat Lucas ditahan KPK) ANTARA FOTO/Adam Bariq

Menurut Lucas, alih-alih dia yang duduk di kursi pesakitan, seharusnya pihak lain yang berada di sana. Menurut Lucas, pihak yang pas ditetapkan sebagai tersangka adalah Jimmy, yang disebut ikut bepergian dengan Eddy Sindoro ke Thailand dan Dina Soraya, sekretaris bos perusahaan minyak dan gas, Riza Chalid. Nama Riza muncul di persidangan, karena menurut Dina, Lucas kenal dengan bosnya itu.

Selama persidangan terungkap Dina membantu untuk memuluskan agar Eddy Sindoro bisa pindah ke pesawat lain usai dideportasi dari Malaysia.

"Namun, sampai persidangan, Dina belum ditetapkan jadi tersangka," kata Lucas.

Penasaran seperti apa sidang vonisnya? Ikuti terus pemberitaan di IDN Times.

Baca Juga: Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya