Hari Ini Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Pengucapan putusan juga bakal dihadiri oleh DPR

Jakarta, IDN Times Momen yang ditunggu publik terkait nasib sistem pemilihan umum bakal terjadi pada Kamis (15/6/2023). Hakim konstitusi bakal memutuskan soal gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di dalam UU Pemilu. 

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan pengucapan putusan bakal dilakukan pada pukul 09.30 WIB. "Untuk perkara nomor 114 sudah diagendakan, pengucapan putusan hari Kamis pada 15 Juni 2023 pukul 09.30 di ruang sidang pleno bersama beberapa putusan yang lain," ungkap Fajar kepada media di MK pada 12 Juni 2023 lalu. 

Ia menepis bahwa MK sengaja menunda-nunda untuk mengumumkan gugatan tersebut ke publik. Perkara itu, kata Fajar, sudah selesai pada 31 Mei 2023 lalu. Saat itu, agendanya penyampaian kesimpulan pada para pihak. 

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di dalam UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah individu. Beberapa di antara mereka berasal dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para penggugat berharap MK menetapkan di dalam UU Pemilu, pesta demokrasi itu dilakukan dengan proporsional tertutup. 

Bila gugatan itu dikabulkan oleh hakim konstitusi, maka dalam Pemilu 2024 nanti, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga ketum parpol memiliki kendali penuh dan menetukan siapa yang berhak duduk di parlemen. 

1. DPR bakal hadir untuk mendengarkan putusan hakim konstitusi secara langsung

Hari Ini Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Gugatan Sistem PemiluWakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sementara, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan ia bakal hadir secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada Kamis. Ia mengaku hadir di MK sebagai kuasa DPR di MK. 

"Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK. Bukan sekadar 8 atau 9 (fraksi). Tapi, saya mewakili DPR. Jadi, kami akan hadir," ungkap Habib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 12 Juni 2023 lalu. 

Anggota parlemen dari fraksi Partai Gerindra berharap bocoran yang sempat disampaikan oleh mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana tidak benar. Denny melalui akun media sosialnya menyampaikan hakim konstitusi bakal menetapkan pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup.

Ia bahkan menyebut bahwa komposisi hakim konstitusi yang setuju mencapai 6 orang. Sedangkan, 3 hakim konstitusi lainnya berbeda pandangan atau dissenting opinion

Habib juga pernah menyebut di dalam sidang bahwa persoalan sistem pemilu harus bersifat open legal policy dan dibahas melalui parlemen. Ia menambahkan yang menginginkan agar sistem pemilu tidak berubah tak hanya parlemen, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham juga telah menyatakan agar sistem pemilu tak berubah.

"Ini salah satu perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak. Semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," tutur dia. 

Baca Juga: Tepis Klaim Denny Indrayana, Mahfud: Sumber Kredibel Cuma dari MK

2. Bila MK kembali putuskan pemilu dilakukan tertutup maka bakal rugikan caleg yang benar-benar bekerja

Hari Ini Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Gugatan Sistem PemiluDirektur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin (IDN Times/Rochmanudin)

Sementara, menurut analis politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin, seandainya hakim konstitusi memutuskan pemilu kembali ke proporsional tertutup maka bakal merugikan caleg yang benar-benar bekerja dan turun menyapa konstituen. "Artinya, mereka yang berhasil meraih suara banyak di dapil dikalahkan dengan caleg yang ada di nomor urut satu," ungkap Ujang kepada IDN Times melalui telepon pada Rabu (14/6/2023). 

"Misalnya si caleg dengan nomor urut satu hanya memperoleh 1.000 suara dibandingkan dengan caleg di bawahnya yang mendapatkan 1 juta suara, maka yang bakal ke parlemen caleg dengan nomor urut satu," katanya lagi. 

Oleh sebab itu, dulu dikenal istilah nomor urut peci dan nomor urut sepatu. Ia juga menilai seandainya pemilu kembali ke sistem tertutup maka yang diuntungkan adalah PDI Perjuangan. Sebab, mereka satu-satunya yang mendukung pemilu dengan sistem tertutup. 

"Sangat jelas (PDIP) yang diuntungkan. Mereka akan leading sangat jauh dibandingkan partai lain," ujarnya. 

Di sisi lain, Ujang mengaku tak habis pikir sebab di saat tahapan pemilu sudah berjalan lalu MK baru memutuskan sistem pemilu. Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah verifikasi bakal caleg. 

"Jangan lupa enam orang yang menggugat (ke MK) adalah orang yang tidak pernah jadi anggota DPR tapi diperkirakan bisa mengalahkan 8 partai besar di parlemen. Itu kan lucu dan gak masuk akal," tutur dia. 

3. MK menyiapkan pengamanan khusus jelang pembacaan keputusan soal metode pemilu

Hari Ini Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Gugatan Sistem PemiluSidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara, Fajar tak menampik MK menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan hal itu dilakukan karena perkara ini telah jadi atensi publik.

"Saya kira iya (rencana pengamanan khusus) tapi nanti detailnya saya update lagi. Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini (menarik) atensi publik luar biasa dan ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan," katanya. 

Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Saan NasDem: Itu Warning

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya