Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Saan NasDem: Itu Warning

Isu proposional tertutup sudah lama beredar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menanggapi polemik pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang menyebut putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Saan berharap putusan MK itu dibuat secara transparan dan adil. Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan, potensi terganggunya tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan.

"Ini kan tahapan udah jalan panjang. Jadi jangan sampai yang diputuskan Mahkamah Konstitusi menganggu semua proses tahapan (pemilu) yang sudah jalan. Dan tentu itu konsekuensinya besar sekali ke depan," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Politik Uang Marak Terjadi di Sistem Pemilu Proposional Terbuka

1. Isu berlakunya sistem proporsional tertutup sudah lama beredar

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Saan NasDem: Itu WarningWakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Saan menilai apa yang disampaikan Denny Indrayana sebenarnya sebagai bentuk peringatan. Kabar berlakunya sistem proposional tertutup pada Pemilu 2024 sebenernya bukan isu baru.

"Itu kan warning aja ya (terkait) apa yang disampaikan Denny Indrayana, ya. Bahwa rumor-rumor, spekulasi terkait dengan soal putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah beredar lama, MK ada kecenderungan akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup," tutur dia.

Baca Juga: Anas Sentil SBY soal Kritik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

2. Dipersilakan jika ada upaya penyelidikan melalui proses hukum

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Saan NasDem: Itu WarningIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh sebab itu, Saan mempersilakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melakukan upaya penyelidikan melalui proses hukum. Dengan begitu, spekulasi liar yang berpotensi membuat gaduh Pemilu 2024 bisa diredam.

Namun yang lebih penting, kata Saan, MK harus memastikan proses uji materi sistem proporsional pemilu berjalan transparan. MK perlu pertimbangakan berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan tetap proporsional terbuka.

"Menurut saya lakukan saja. Sekaligus kita juga ingin spekulasi-spekulasi yang membuat sesuatu yang belum pasti memang harus diproses, diselidiki," jelas dia.

Baca Juga: Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

3. Jubir MK heran soal bocoran putusan terkait sistem proporsional pemilu

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Saan NasDem: Itu WarningJuru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengaku heran, dengan klaim Denny Indrayana yang menyebut sudah dapat bocoran putusan MK atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Padahal, kata dia, MK sampai sekarang belum membahas uji materi itu dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH). Adapun melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem pemilu itu.

"Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Di sisi lain, Fajar mengatakan, MK sampai sekarang juga belum mengambil sikap atas pernyataan Denny Indrayana. Hanya saja dia memastikan, internal MK akan membahas klaim tersebut.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/TPwR1pM70yU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya