Ini Alasan Puspom TNI Belum Tahan Kepala Basarnas

Kepala Basarnas telah ditetapkan tersangka kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R. Agung Handoko mengakui hingga kini belum menahan Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Hal itu lantaran mereka belum melakukan penyelidikan. Agung mengatakan sesuai aturan di Puspom TNI, penyelidikan baru dapat dilakukan bila ada laporan polisi. 

"Saat itu dari rekan-rekan di KPK ketika yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyelidik di lingkungan militer," ujar Agung ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. 

Maka, status Letkol Afri Budi Cahyanto yang terjaring lewat OTT komisi antirasuah pada Selasa malam kemarin hanya sekedar titipan. Ia menambahkan laporan pihak kepolisian itu baru diserahkan oleh penyidik KPK ke Puspom TNI pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Dari situ, penyelidik di Puspom TNI baru dapat bergerak dan memproses hukum Letkol Afri dan Marsekal Madya Henri. Penyelidik di Puspom TNI akan mendalami ulang perkaranya dan menaikan status hukum bagi keduanya. 

"Dengan bukti-bukti yang cukup akan kami tingkatkan sebagai tersangka. Tetapi, mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan TNI, bukan penyidik di KPK. Itu menurut undang-undang yang berlaku," tutur dia. 

Sesuai aturan yang ada, aparat TNI, kata Agung, tidak bisa menetapkan status hukum bagi warga sipil. Begitu juga bagi KPK yang tidak memiliki kewenangan menetapkan status tersangka bagi personel militer. 

"Jadi, mari kita sama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi," katanya tegas. 

Sehingga, ia meminta publik tidak salah sangka dulu bahwa kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Basarnas bakal menguap. "Silakan, kami akan melakukan penyelidikan terbuka dan rekan-rekan media dapat ikut memonitor," tutur dia. 

Justru menjadi aneh bila warga sipil yang ditangkap dalam OTT tetap dihukum tetapi pihak militer dibebaskan. TNI mempersilakan publik untuk ikut memantau kasusnya bersama-sama.

Baca Juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya