Ini Kata Mahfud MD soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

PN Jakarta Selatan sebut SP3 kasus itu tidak sah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD mengindikasikan tidak ada yang keliru dari pencabutan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dalam kasus chat asusila Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Polisi, kata Mahfud, hanya mengikuti hasil putusan praperadilan pada 29 Desember 2020 lalu. 

Gugatan praperadilan mengenai SP3 itu diajukan oleh Aby Febriyanto Dunggio ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada media, ia menjelaskan motifnya mengajukan gugatan agar tidak ada lagi simpang siur di ruang publik terkait chat pada 2017 lalu. 

Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Meritaat Anggarasih. Dalam sidang praperadilan, pihak yang dijadikan termohon adalah Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, yang dikonfirmasi mengatakan penghentian penyidikan dengan mengeluarkan SP3 pada 2018 lalu dianggap tidak sah menurut hukum. "Hakim kemudian memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata Suharno pada Sabtu, 2 Januari 2020 lalu. 

Sementara, Mahfud mengaku sudah bertanya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis soal dibuka kembali penyidikan kasus tersebut. "Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik, lalu kemudian di-SP3 saat MRS sedang berada di Saudi. Sekarang, ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah. Proses hukum harus diteruskan," kata Mahfud di akun media sosialnya pada Sabtu, 2 Januari 2020 lalu. 

Ia menambahkan tidak tahu dan tak mau tahu mengenai isi chat dengan Firza Husein tersebut. Apa komentar kuasa hukum Rizieq saat tahu kasus lama yang sudah di-SP3 ternyata diusut lagi?

1. Kuasa hukum menilai pihak tertentu sengaja ingin ngerjain Rizieq Shihab

Ini Kata Mahfud MD soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq ShihabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ketika dikonfirmasi, Slamet Ma'arif yang ketika itu masih menjadi Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI), mengaku terkejut mengapa kasus lama tiba-tiba bisa dibuka kembali. "Innalilahi, ngotot betul ya mereka kerjain HRS ini. Silakan buka dan laporkan saja semua sampai mereka puas," kata Slamet pada 29 Desember 2020 lalu. 

Sementara, Mahfud mendorong agar publik menantikan kelanjutan kasus chat asusila itu di kepolisian. "Kan ada orang (yang ajukan) praperadilan dan dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tutur Mahfud di akun media sosialnya. 

Baca Juga: Rekam Jejak Rizieq Shihab, Pemimpin FPI yang Kontroversial

2. Polisi masih menunggu salinan putusan PN Jakarta Selatan

Ini Kata Mahfud MD soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq ShihabKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan masih menunggu putusan PN Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan. Meski ada beberapa kasus Rizieq yang diambil alih oleh Mabes Polri, namun Polda Metro Jaya termasuk pihak termohon dalam gugatan praperadilan. Pada 2017 lalu, Polda Metro Jaya yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus chat asusila tersebut. 

"Kami masih menunggu hasil putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Yusri. 

3. Kasus chat asusila Rizieq Shihab sempat dihentikan penyidikannya pada 2018 karena kurang bukti

Ini Kata Mahfud MD soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq ShihabDeretan kasus hukum yang membelit Rizieq Shihab (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus chat asusila Rizieq ini mencuat pada Januari 2017 lewat unggahan di situs www.baladacintarizieq.com. Laman itu menampilkan gambar tangkapan layar percakapan berkonten seks lewat aplikasi WhatsApp yang disebut-sebut antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, termasuk di dalamnya Jefri Azhar, melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 30 Januari 2017. Baik Rizieq maupun Firza membantah unggahan gambar itu adalah percakapan di antara mereka.

Pada pertengahan Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka. Lalu, pada 29 Mei 2017 menyusul Rizieq yang dijadikan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketika itu, ancaman hukuman bui yang dihadapi di atas lima tahun. 

Namun, Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena berada di Arab Saudi. Polda Metro Jaya sempat mengajukan red notice tetapi ditolak oleh Interpol di Prancis. 

Akhirnya pada 17 Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan perkara itu dihentikan karena belum menemukan bukti pengunggah percakapan berkonten asusila yang dituduhkan kepada Rizieq. Kesimpulan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Ini Kata Polri Soal Klaim SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya