Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Dewas jatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Karier Jenderal (Purn) Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan segera berakhir. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara sedang menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai ketua komisi antirasuah. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Keppres itu merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan Firli dan Dewan Pengawas KPK. Surat pengunduran diri dari Firli disampaikan pada 22 Desember 2023. 

"Kami terima itu pada Sabtu, 23 Desember 2023. Lalu, pada 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang berisi penyampaian petikan putusan majelis sidang pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK atas nama Firli Bahuri," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023). 

"Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini," tutur dia. 

Surat baru bisa disampaikan malam hari ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, lantaran ia baru kembali kunjungan kerja dari Sulawesi Utara. 

1. Dewas KPK nyatakan Firli telah melanggar kode etik

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPKKetua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya pada Rabu, 27 Desember 2023, Dewan Pengawas komisi antirasuah akhirnya menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik. Ia pun dijatuhi sanksi terberat yaitu pengunduran diri dari KPK. 

Dalam putusannya, Dewas KPK menilai mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Padahal, politikus Partai NasDem itu sedang berkasus di komisi antirasuah. 
 
Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi maupun di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat. Sementara, untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali. Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.
 
"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun, terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," ujar Dewas KPK. 
 
Berdasarkan catatan Dewas, setidaknya ada lima kali komunikasi antara Firli dengan SYL. Komunikasi itu terjadi pada Mei 2021 hingga Juni 2022. Keduanya juga pernah bertemu di rumah Kertanegara nomor 46 pada 12 Februari 2021.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi," kata mereka.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo WA Firli: Jenderal, Mohon Bantuan!

2. Dewas KPK nilai Firli sejak awal sudah tak jujur laporkan harta kekayaannya di LHKPN

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPKFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Firli juga terbukti melanggar kode etik lainnya yaitu tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Bahkan, ia telah berbohong soal pelaporan LHKPN sejak awal menjabat pimpinan komisi antirasuah pada 2019.

Aset yang tidak dilaporkan Firli ialah kepemilikan uang tunai hasil konversi valas senilai Rp7,8 miliar dan mengenai sewa rumah di Kertanegara Nomor 46. Rumah itu sempat disewakan Alex Tirta, bos Alexis yang kini Ketua Harian PBSI. Bahkan, Firli pernah meminta Alex memasang internet di rumah tersebut.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipsangkan internet, Terperiksa sebagai Ketua KPK telah mengabaikan kewajibannya, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan berperilaku," ujar Dewas KPK. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Dewas KPK.

3. Firli juga jadi tersangka pemerasan terhadap SYL

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPKFirli Bahuri jalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. (dok. IDN Times/Istimewa)

Selain mundur dari posisi Ketua KPK, Firli juga kini menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kemarin, menjadi kali kedua ia diperiksa dengan status tersangka.

Meski sudah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, tetapi Firli belum juga ditahan. Ia terlihat melenggang keluar dari Bareskrim Mabes Polri pukul 20.29 WIB. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Karyoto ketika dikonfirmasi mengatakan alasan belum ditahannya Firli, karena ada taktik dan strategi yang ingin diterapkan. 

"Untuk menahan orang kan itu kami punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatan perkaranya berkembang," ujar Karyoto, Kamis (28/12/2023). 

Menurut Karyoto, polisi perlu menelisik lebih dalam Firli terlibat dalam kasus apa saja. "Kalau (kasusnya) berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Itu tidak boleh asasnya," tutur dia.

"Menahan itu gampang kok. Hari ini kalau bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapi kan perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti jangan buang-buang waktu," sambungnya. 

https://www.youtube.com/embed/ubAP7eaY4Sc

Baca Juga: Babak Baru Firli Bahuri: Polisi Terapkan TPPU Bidik Aset di Luar LHKPN

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya