Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF

Penyidik biasa bisa mengungkap, tak perlu ada TGPF

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mengomentari perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut Napoleon, kematian Brigadir J di rumah dinas adalah perkara mudah diungkap. Penyidik biasa pun bisa membongkarnya. 

"Itu perkara yang mudah untuk dibongkar. Tidak perlu TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) segala macam, karena penyidik biasa saja bisa mengungkapnya," ungkap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (16/7/2022). 

Jenderal bintang dua yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan  Muhammad Kece itu, mengatakan publik sudah mencium banyak kejanggalan dalam perkara itu. Ia pun mendorong agar instansi kepolisian tak menutup-nutupi perkara tersebut. 

"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," tutur dia. 

Napoleon pun menyarankan polisi agar tak memberikan keterangan bohong ke publik, sebab hal tersebut dapat berpengaruh ke reputasi institusi Polri sendiri.

"Kalau nantinya terbukti apa yang dikatakan tak sesuai lalu membela sesuatu yang ditutup-tutupi, maka suatu saat akan kembali kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui,  Napoleon sempat diproses Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece pada 2021. Sambo ketika itu mengatakan Kepala Rutan Bareskrim telah melanggar aturan disiplin, sehingga Napoleon bisa masuk ke sel Kece dan menganiayanya.

Lalu, apa kemajuan dari tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, untuk mengungkap peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J?

1. Tim khusus yang dibentuk Kapolri masih dalami hasil olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam

Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPFKomjen Pol. Gatot Eddy Pramono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Wakapolri, Komjen (Pol) Gatot Eddy yang memimpin tim khusus penyelidikan kasus ini mengatakan, timnya telah mendalami hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penembakan Brigadir J. TKP tersebut berlokasi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri,  Duren Tiga, Pancoran,  Jakarta Selatan. 

Gatot mengatakan pihaknya bakal bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. "Kami sudah melakukan langkah-langkah proses pendalaman, melengkapi daripada pengolahan TKP," ujar Gator ketika memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM pada Jumat, 15 Juli 2022. 

Gatot mengatakan pihaknya juga tengah mendalami hasil pemeriksaan tim forensik, baik laboratorium forensik maupun tim dokter forensik. Selain itu, Timsus Mabes Polri juga memeriksa sejumlah saksi, baik yang berada di TKP maupun saksi lainnya.

"Tetap kami berangkat semuanya dari TKP awal kemudian pemeriksaan alat bukti yang ada dan barang bukti yang saat ini sedang kami lakukan," tutur dia.

Gatot meminta publik agar bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini. Dia berjanji bakal mengumumkan hasilnya kepada publik. 

Baca Juga: Tanda Tanya Glock-17, Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J

2. Komnas HAM bakal memanggil semua pihak terkait penembakan Brigadir J

Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPFBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bakal memanggil semua pihak terkait, untuk mengumpulkan data dan informasi. Tujuannya untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam. 

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pemanggilan itu merupakan hak dari semua pihak yang masuk dalam peristiwa tersebut. Artinya, Komnas HAM tak tertutup kemungkinan bakal memanggil keluarga Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan. Komnas HAM akan mengedepankan prinsip imparsialitas. 

"Yang jelas kami memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait karena keterangannya dibutuhkan sekali," ungkap Choirul seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Selain itu, Komnas HAM juga bakal mengumpulkan semua barang bukti dari kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam. Barang bukti itu, kata Choirul, bakal digunakan sebagai pendukung untuk mengungkap kasus. 

Diketahui, Komnas HAM menolak bergabung ke dalam tim khusus Mabes Polri dalam penyelidikan kasus ini. Komnas HAM memilih melakukan penyelidikan sendiri agar independen.  

3. Polri belum menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam

Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPFKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Di sisi lain, Mabes Polri hingga kini belum menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari posisi sebagai Kadiv Propam. Bahkan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy meminta agar publik menunggu proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.

Desakan agar Sambo dinonaktifkan lantaran peristiwa penembakan terjadi di rumah dinasnya. Selain itu, baik Sambo dan istri, kini berstatus sebagai saksi dalam peristiwa mematikan tersebut.

"Kita semua dalam proses. Jadi, saya minta teman-teman menunggu saja,” ujar Gatot di kantor Komnas HAM, kemarin. 

Gatot menjelaskan, penyidik Mabes Polri masih memeriksa keterangan dari sejumlah saksi. "Yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil keterangan-keterangan saksi-saksi yang ada," tutur dia.

Baca Juga: Muncul Desakan Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini Kata Mahfud

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya