Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau Lapor

Mahfud sebut pernyataan Rocky berpeluang tetap diproses

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak ingin melaporkan Rocky Gerung ke polisi dengan dugaan telah melakukan penghinaan.

Pernyataan Rocky dianggap telah menghina Presiden lantaran menyebut orang nomor satu itu dengan kata kasar, yakni 'bajingan.'

"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Saya sudah tanya ke lingkungan Istana dan mereka belum ada rencana mengadukan," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

Di sisi lain, Mahfud juga mendapat keluhan dari sejumlah akademisi dan aktivis yang menyebut pemerintah seharusnya tidak tinggal diam saat Presiden dihina seperti itu. Mahfud tegas menyebut, polisi baru bisa bergerak apabila Jokowi sendiri yang langsung membuat laporan. 

"Banyak juga yang memberikan masukan kepada saya, dari akademisi dan aktivis, 'masak negara diam saja ketika kepala negaranya dilecehkan?' Saya jawab, ini (perkara) delik aduan," tutur dia. 

Mahfud juga membandingkan kasus penghinaan yang terjadi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2007 lalu, mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif sampai harus duduk di kursi pesakitan lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik SBY. Ketika itu, Zaenal Maarif nyaris terancam hukuman bui maksimal 5 tahun. Meskipun pada 2008, SBY memaafkannya. 

Baca Juga: Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri  

1. Dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung bisa saja diproses meski tanpa ada laporan

Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau LaporRocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Lebih lanjut, Mahfud menilai pernyataan Rocky tetap berpeluang untuk diproses oleh pihak kepolisian meski tanpa ada laporan langsung dari Jokowi. Sebab, pernyataan Rocky sudah membuat gaduh di ruang publik. 

"Jadi bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di daerah, media sosial, dan sebagainya. Bisa saja berkembang ke pidana yang bukan delik aduan, bisa," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia menyebut, pernyataan Rocky itu tetap dapat diproses oleh polisi bila syarat-syarat pidana terpenuhi.

"Itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Bela Rocky Gerung, NasDem: Pejabat Negara Harus Terbiasa Dikritik

2. Jokowi tak tanggapi serius pernyataan Rocky Gerung

Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau LaporPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Sementara, Jokowi mengaku enggan menanggapi terlalu serius pernyataan Rocky itu. Baginya, kalimat yang dilontarkan Rocky hanya hal kecil. Ia pun lebih memilih untuk fokus bekerja.

"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," ungkap Jokowi di Senayan Park, Rabu. 

Adapun pelapor dugaan penghinaan terhadap Jokowi yang dilakukan oleh Rocky Gerung adalah kelompok relawan. Mereka membuat laporan ke Bareskrim Polri tetapi ditolak. 

Menurut Penasihat Hukum Kelompok Relawan, Ferry Manulang, polisi menolak laporan tersebut dengan alasan harus ada klarifikasi dari Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.

"Karena menurut mereka, untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," ujar Ferry saat ditemui media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (31/7/2023).

Akibat penolakan tersebut, laporan yang telah diajukan pada akhirnya berubah menjadi sekadar aduan masyarakat. Namun, Ferry mengklaim hal tersebut dapat berubah menjadi laporan apabila pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari Jokowi.

"Tapi akan masih ada kemungkiann besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tutur dia. 

Baca Juga: Survei: Elektabilitas Prabowo Naik Pengaruh Renggangnya PDIP-Jokowi

3. NasDem minta para pejabat negara tidak mudah tersinggung terhadap kritik dan hinaan

Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau LaporAnggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari di DPR, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Sementara, Ketua DPP Nasional Demokrat, Taufik Basari, menilai pernyataan Rocky di acara buruh pada akhir pekan lalu tak perlu sampai berujung ke pelaporan polisi. Pria yang akrab disapa Tobas itu menilai, kritik adalah sesuatu yang lumrah bila seorang penyelenggara negara dikritik warganya. 

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung tidak perlu sampai ke pelaporan pidana ke kepolisian," ungkap Tobas kepada media di Jakarta, Rabu. 

Ia menambahkan, sikap terbiasa untuk dikritik itu seharusnya dimiliki oleh seluruh pejabat, mulai dari pejabat daerah, pejabat negara, anggota DPR, hingga Presiden. Menurutnya, bila kritik terhadap pejabat negara kerap berujung pelaporan ke polisi, malah membahayakan situasi demokrasi di Tanah Air dan hal itu akan mengarah ke otoritarianisme. 

"Negara kita bisa menjurus ke otoritarianisme karena kritik dan kecaman dihadapi dengan pendekatan kekuasaan bukan perdebatan pemikiran ataupun penjelasan berbasis data, bukti dan fakta," ujar Anggota Komisi III DPR itu. 

"Oleh sebab itu jangan gunakan hukum dan kekuasaan untuk menutup ruang demokrasi ini," katanya lagi. 

Baca Juga: Diduga Dihina Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya