Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Cabut Status Pandemik COVID-19 di RI

Pengobatan COVID-19 masih ditanggung oleh negara

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 pada 21 Juni lalu yang berisi penetapan berakhirnya status pandemik COVID-19 di Tanah Air. Maka, hal itu sekaligus mengubah penyakit COVID-19 dari pandemik menjadi endemik. 

"Memutuskan keputusan presiden tentang penetapan berakhirnya status pandemik COVID-19 di Indonesia. Pertama, menetapkan status pandemik COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 dari pandemik menjadi penyakit endemik di Indonesia," demikian isi Keppres tersebut yang diteken oleh Jokowi pada 22 Juni 2023 lalu. 

Keppres itu juga berisi Jokowi mencabut dokumen menyangkut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dan penetapan status faktual pandemik COVID-19 di Indonesia. 

"Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 21 Juni 2023," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Jokowi yang secara verbal telah mengumumkan bahwa pandemik COVID-19 di Tanah Air telah berakhir pada 21 Juni 2023 lalu. Kali pertama virus Sars-CoV-2 itu dinyatakan masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.

Berdasarkan data resmi pemerintah, penyakit tersebut telah merenggut 161.870 nyawa. Namun, jumlah kematian yang sesungguhnya diyakini lebih banyak dari yang tercatat secara resmi. 

1. Biaya pengobatan COVID-19 masih ditanggung oleh pemerintah

Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Cabut Status Pandemik COVID-19 di RISeorang tenaga kesehatan melambaikan tangan sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Setelah status pandemik diubah menjadi endemik, maka publik menanyakan apakah pengobatan terkait COVID-19 masih ditanggung oleh pemerintah. Juru bicara penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemberian vaksin atau biaya pengobatan masih dijamin oleh negara. 

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien COVID-19 masih dijamin oleh pemerintah," ungkap Wiku dalam pemberian keterangan pers pada 22 Juni 2023 lalu. 

Ia menambahkan detail aturan mengenai biaya vaksinasi ataupun pengobatan COVID-19 akan diatur pemerintah melalui kebijakan selanjutnya. Karena itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi hingga booster kedua untuk melakukan vaksinasi di gerai-gerai terdekat. Terutama, masyarakat kelompok rentan, seperti lansia dan penderita komorbid.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster kedua untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat," ujarnya. 

Wiku juga mengingatkan tanggung jawab masyarakat pada masa endemik sangat penting untuk menjaga dan melindungi diri agar tidak tertular COVID-19. Sebab, meskipun status pandemik sudah dicabut, bukan berarti virus korona benar-benar hilang.

Menurut Wiku, tidak menutup kemungkinan keadaan darurat COVID-19 bisa kapan pun terjadi akibat perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam, dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global.

"Maka dari itu, soliditas dan gotong royong diperlukan. Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status Pandemik COVID-19 di Indonesia Jadi Endemik

2. Jumlah warga yang menerima vaksin kedua mencapai 174,9 juta

Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Cabut Status Pandemik COVID-19 di RIilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, mengutip data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 27 Juni 2023 lalu, jumlah warga yang telah menerima vaksinasi lengkap dua dosisi mencapai 174.928.998. Padahal, target awal pemerintah pada 2021, vaksin bakal diterima oleh 234.666.020. 

Sedangkan, untuk vaksin booster pertama baru diterima oleh 69,04 juta. Vaksin booster kedua baru diterima oleh 3,3 juta. 

3. Menko PMK satgas penanganan COVID-19 bakal dibubarkan usai status pandemik diakhiri

Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Cabut Status Pandemik COVID-19 di RIANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, pertanyaan lainnya dari publik terkait nasib satgas penanganan COVID-19 yang rutin setiap hari melaporkan jumlah warga yang terinfeksi virus Sars-CoV-2. Wiku pernah menyebut bahwa satgas untuk menangani pandemik COVID-19 bersifat adhoc atau sementara. 

"Satgas yang menangani COVID merupakan lembaga adhoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan," kata dia pada 22 Juni 2023 lalu. 

Pernyataan lebih tegas disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Ia mengatakan satgas penanganan COVID-19 bakal dibubarkan usai presiden resmi mencabut status darurat kesehatan di Indonesia. 

"Satgas otomatis bubar," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan pada 14 Juni 2023 lalu. 

Baca Juga: WHO Umumkan Status Pandemik COVID-19 di Seluruh Dunia Telah Berakhir

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya