Jokowi Resmi Keluarkan PP Alihkan Status Pegawai KPK Jadi PNS

KPK terancam kehilangan independensinya saat periksa kasus

Jakarta, IDN Times - Kekhawatiran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggalkan status sebagai pegawai khusus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menjadi kenyataan. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 24 Juli 2020 lalu resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). 

Di dalam dokumen setebal 10 halaman yang diperoleh IDN Times, tertulis pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud di dalam peraturan mengenai undang-undang. Di dalam Pasal 2 tertulis ruang lingkup pengalihan pegawai komisi antirasuah menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap. 

Keluarnya aturan peralihan ini turut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (8/8/2020). Ia menjelaskan, PP mengenai peralihan status pegawai KPK itu mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020. 

"Namun, ada ketentuan di dalam Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom dan disusun kemudian," kata Ali kepada IDN Times melalui pesan pendek. 

Proses peralihan status pegawai KPK menjadi PNS merupakan salah satu konsekuensi berubahnya UU KPK dari Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Nomor 19 Tahun 2019. Sementara bagi pegawai KPK, menjadi PNS merupakan mimpi buruk. Mengapa demikian?

Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

1. Pegawai KPK tak bisa independen saat periksa kasus korupsi, juga tak bisa rekrut pegawai sendiri

Jokowi Resmi Keluarkan PP Alihkan Status Pegawai KPK Jadi PNSIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, dalam program "Politik Hukum Minggu Malam" yang tayang di YouTube pada 2 Agustus 2020 lalu mengatakan, salah satu kekhawatiran para pegawai ketika berubah menjadi PNS adalah mereka tak lagi punya independensi dalam menangani perkara korupsi.

Yudi termasuk penyidik muda yang telah bekerja di komisi antirasuah selama 13 tahun. Ada begitu banyak perkara rasuah besar yang pernah ia tangani, termasuk KTP Elektronik. 

"Misalnya ketika yang kami periksa itu adalah deputi atau pejabat di instansi lain tapi eselon II, dia misalnya nanya ke kami status di KPK pegawai golongan berapa. Dijawab misalnya IIIB atau IIIC, kan biasanya mereka langsung drop. Atau bisa saja ada jarak sehingga mereka tidak kooperatif," tutur Yudi di tayangan video tersebut. 

Tapi, ketika status mereka adalah pegawai KPK, maka siapa pun yang dipanggil dan diperiksa maka wajib hukumnya bersikap kooperatif. 

"Selain itu, kalau kami akhirnya menjadi ASN, kami ini bisa dipindahkan atau dimutasi ke mana-mana. Belum lagi ternyata kami bisa saja menjadi bawahan dari individu yang pernah kami periksa sebelumnya," kata dia lagi. 

Yudi juga menjelaskan, di masa mendatang komisi antirasuah tidak bisa lagi merekrut pegawai sendiri. Mereka harus meminta PNS sesuai dengan aturan ASN yang berlaku, dalam hal ini yang menyediakan adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menilai, hal tersebut bertentangan dengan The Jakarta Statement Principles for Corruption Agencies yang pernah digagas oleh Indonesia pada 2012 lalu. Pernyataan itu dikeluarkan ketika Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan badan antikorupsi yang dihadiri 30 negara. Salah satu isi pernyataan di dokumen tersebut yakni setiap badan antikorupsi memiliki kewenangan sendiri untuk mengangkat atau memberhentikan pegawai sesuai prosedur yang jelas dan transparan. 

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

2. Tidak mudah mengalihkan 1.500 pegawai KPK menjadi ASN, akan ada banyak masalah

Jokowi Resmi Keluarkan PP Alihkan Status Pegawai KPK Jadi PNSPoin-poin melemahkan di dalam UU baru KPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Yudi menjelaskan, tidak akan mudah bagi pemerintah untuk mengalihkan sekitar 1.500 pegawai KPK menjadi ASN. Selain sebagian pegawai KPK sudah tak lagi memenuhi kriteria usia, ada pula yang sudah sempat pensiun sebagai ASN lalu pindah kerja di komisi antirasuah. 

"Itu kan juga diatur di dalam PP bahwa PNS yang bekerja di KPK setelah 10 tahun bekerja, bisa memilih apakah kembali ke instansi asalnya atau memilih menetap di KPK," ungkap dia. 

Pertanyaan lainnya yang muncul, bagaimana dengan nasib pegawai KPK yang sudah sempat melepaskan NIP (Nomor Induk Pegawai). Sebab, tidak sedikit yang menjadi penyidik di komisi antirasuah, dulunya adalah personel di kepolisian. Novel Baswedan adalah salah satu penyidik senior di KPK yang dulu adalah polisi. 

"Belum lagi metode penggajian. Itu kan jadi problema tersendiri," kata dia lagi. 

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menjanjikan, pegawai KPK yang beralih jadi PNS tidak akan mengalami penurunan gaji. Namun, bila merujuk di Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020 disebutkan bahwa gaji pegawai KPK bila sudah menjadi ASN akan disesuaikan dengan ketentuan di dalam UU ASN. Artinya, akan ada penurunan gaji. 

Tetapi, di ayat 2 Pasal 9 juga disebutkan, "dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan, dapat diberikan tunjangan khusus dalam Peraturan Presiden."

3. Pegawai KPK diminta tetap bekerja hingga pimpinan mengeluarkan Peraturan Komisi

Jokowi Resmi Keluarkan PP Alihkan Status Pegawai KPK Jadi PNSKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditemui awak media usai menggelar pertemuan dengan 15 kepala daerah se-Lampung di Gedung Pusiban Kantor Pemprov Lampung, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Di dalam PP itu juga diatur proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN harus melalui lima tahapan, yaitu: 

  1. Jabatan-jabatan yang ada di KPK disesuaikan menjadi jabatan-jabatan yang ada di ASN sesuai dengan ketentuan di dalam UU ASN
  2. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini
  3. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan ditempati
  4. Melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sesuai dengan ketentuan UU
  5. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan di dalam UU

Sementara di dalam Pasal 10 tertulis, bahwa saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya hingga proses pengalihan dan pengangkatan pegawai jadi ASN selesai. Lalu, di Pasal 11 tertulis, selama proses pengangkatan masih berlangsung, maka penghasilan akan tetap diterima oleh pegawai KPK. 

https://www.youtube.com/embed/5UWVlYf4CKQ

Baca Juga: KPK Tak Ambil Pusing Presiden Tidak Keluarkan Perppu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya